Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyerahan LKPD dilakukan Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah didampingi Inspektur Barito Utara, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muara Teweh, Plt Kaban BPKA, Perwakilan Dinas Pendidikan Barito Utara di Palangka Raya, Jumat.
Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah mengatakan penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 tersebut sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, agar selanjutnya dapat segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap, kita dapat mempertahankan opini yang ke-10 sebagai motivasi untuk selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Jufriansyah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng M Ali Asyhar berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, seperti kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
"Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” kata dia.
Menurut dia, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD ini, maka BPK Perwakilan Kalteng akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited 2023.
“Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD," kata M Ali Asyhar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/691941/pemkab-barito-utara-serahkan-lkpd-2023-unaudited-kepada-bpk, Minggu, 5 Mei 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/339113-pj-sekda-barito-utara-serahkan-lkpd-2023-unaudited-kepada-bpk-ri-kalteng, Sabtu, 4 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang berisi informasi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. LKPD memuat informasi mengenai: Penerimaan, Pengeluaran, Aset, Kewajiban, Ekuitas. Komponen LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Download: Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2023 Unaudited Kepada BPK