Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menilai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kali ke-10 secara berturut-turut yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI, semakin membuktikan bahwa pemerintah provinsi telah bekerja secara optimal dan memegang teguh prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan baik.
Penilaian itu setelah dirinya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023, dari Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksa keuangan negara VI BPK RI Pius Lustrilanang saat rapat paripurna di DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Kalteng atas pencapaian opini WTP kali ke-10 ini," kata Wiyatno.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, capaian penetapan opini WTP ini penting karena sebagai tolak ukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Sebab, hasil kesimpulan dari semua proses audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan.
Termasuk, lanjut Wiyatno, sebagai pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
"Tetapi, sekalipun hasil audit LKPD Pemprov Kalteng anggaran tahun 2023 mendapat predikat opini WTP, sudah pasti masih terdapat catatan berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya. Itu dapat dilihat dari sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK RI," beber dia.
Untuk itu, DPRD Kalteng bersama gubernur, wakil gubernur dan unsur pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) akan segera menindaklanjuti catatan ataupun rekomendasi LHP atas LKPD tahun anggaran 2023 yang disampaikan BPK RI tersebut.
"Bilamana diperlukan akan meminta klarifikasi, diskusi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada badan pemeriksaan keuangan guna tindaklanjut penataan," demikian Wiyatno.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/696855/ketua-dprd-kalteng-wtp-ke-10-bukti-pemprov-pegang-teguh-prinsip-good-governance, Senin, 27 Mei 2024.
- https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/28/05/2024/pemprov-kalteng-raih-wtp-10-kali-beruntun/, Selasa, 28 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Ketua DPRD Kalteng: WTP ke-10 Bukti Pemprov Pegang Teguh Prinsip Good Governance