Kabupaten Pulang Pisau Raih Opini WTP Ke-9_Reviu

Sumber gambar: https://kaltengpos.jawapos.com/

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 itu diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Rabu (29/5). “Alhamdulillah Kabupaten Pulang Pisau telah menerima LHP atas LKPD 2023 dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Sebagai Pj kepala daerah, Nunu mengapresiasi pencapaian kinerja atas akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. “WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBD. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan dengan hati-hati, tertib administrasi,” kata Nunu.

Selain itu juga, lanjut dia, kualitas belanja pemerintah daerah terus ditingkatkan mulai perencanaan, pelaksanaan dengan baik, terus dimonitor dan dievaluasi, agar lebih tepat sasaran sehingga berdampak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau..

“Saya selaku pimpinan bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) terus berupaya mendorong pengelola anggaran untuk melakukan upaya efektif dalam menyelesaikan/tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai batas waktu yang ditentukan.” Tandasnya.

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/pulpis/30/05/2024/selamat-kabupaten-pulang-pisau-raih-opini-wtp-ke-9/, Kamis, 30 Mei 2024.
  2. https://www.myedisi.com/kaltengpos/20240531/572315/kabupaten-pulang-pisau-raih-opini-wtp-ke-9, Jumat, 31 Mei 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Kabupaten Pulang Pisau Raih Opini WTP Ke-9_Reviu