Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat terus mengalami peningkatan dan menunjukkan tren positif.
"Bahkan, APBD tahun 2024 saat ini sebesar Rp8,79 triliun lebih, meningkat dua kali lipat lebih jika dibanding APBD 2016 yang hanya sebesar Rp3,43 triliun lebih," tegas Sugianto di Palangka Raya, Jumat.
Terhitung sejak 2016 hingga kini, APBD Kalteng terus meningkat, yakni 2016 sebesar Rp3,43 triliun lebih, 2017 menjadi Rp4,3 triliun lebih, 2018 Rp4,9 triliun lebih, 2019-2021 di kisaran Rp5 triliun lebih, 2022 Rp6 triliun lebih, 2024 Rp7,4 triliun, hingga 2024 Rp8,79 triliun.
"Berkat sinergi dan kerja keras kita bersama, pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan berbagai capaian yang sangat positif," jelasnya.
Dia mengatakan, pembangunan pada berbagai sektor terus dilakukan Pemprov Kalteng, baik pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta lainnya. Selama ini perkembangan pembangunan di Kalteng juga terlaksana dengan baik.
Hal ini juga dapat dilihat dari sejumlah indikator makro pembangunan Kalimantan Tengah yang memperlihatkan tren yang cukup bagus, di antaranya gini ratio 2023 masuk 10 besar terbaik nasional.
Kemudian tingkat pengangguran terbuka 2023 sebesar 4,10 persen, lebih rendah dari angka nasional 5,32 persen, serta angka kemiskinan 2023 masuk lima besar terendah nasional, yaitu sebesar 5,11 persen.
"Juga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus membaik, yang di tahun 2016 sebesar 69,13, berhasil kita dorong hingga menjadi 73,73 pada tahun 2023," ucapnya.
Di sisi lain pihaknya juga melakukan penyelarasan RPJPD Kalimantan Tengah dengan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, sesuai karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah, dengan visi “Kalimantan Tengah yang tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan” untuk menyongsong “Indonesia Emas 2045”.
"Pembangunan kita prioritaskan pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dalam arti luas yakni hilirisasi dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan, yang manfaatnya diharapkan dapat benar-benar dirasakan langsung masyarakat," tuturnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/691740/apbd-kalteng-terus-meningkat-kini-capai-rp879-triliun,Jumat, 3 Mei 2024.
- https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/210251678/apbd-kalteng-meningkat-2-kali-lipat-dalam-8-tahun-capai-rp-879-triliun-pada?page=all, Jumat, 3 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya.
Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: APBD Kalteng Terus Meningkat, Kini Capai Rp8,79 Triliun