Anggota DPRD Barito Utara Konsultasi RAPBD 2024 ke Kemendagri

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan APBD 2024. "Komitmen DPRD Barito Utara untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memastikan RAPBD Kabupaten Barito Utara dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat," kata anggota DPRD Barito Utara Tajeri di Muara Teweh, Jumat.

Dalam kunjungan ini orang anggota DPRD ada delapan orang yakni Tajeri, Abri, Suhendra, Sofia, Nety Herawati, Karianto Saman, Sunario dan  Beny Siswanto tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait RAPBD Kabupaten Barito Utara 2024 yang belum dievaluasi oleh Gubernur Kalteng. Dalam kunjungan tersebut anggota DPRD Barito Utara disambut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rooy Jhon E. Salamony (AKPD Ahli Madya). Pertemuan tersebut diisi dengan diskusi mendalam mengenai aspek-aspek kunci dalam RAPBD 2024 yang masih menunggu evaluasi gubernur.

“Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi gubernur sehingga implementasi RAPBD Kabupaten Barito Utara 2024 dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat di daerah ini,"kata Tajeri. Rombongan anggota DPRD Barito Utara juga mengapresiasi inisiatif pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah. Pertemuan berlangsung penuh kehangatan dan saling pengertian antara anggota DPRD Barito Utara dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan kelancaran proses evaluasi RAPBD dan pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Barito Utara.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/684495/anggota-dprd-barito-utara-konsultasi-rapbd-2024-ke-kemendagri, Jumat, 8 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/332894-anggota-dprd-barito-utara-konsultasi-rapbd-2024-ke-dirjen-bina-keuangan-daerah-kemendagri, Kamis, 7 Maret

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Anggota DPRD Barito Utara Konsultasi RAPBD 2024 ke Kemendagri