Kuala Pembuang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Djainuddin Noor secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa (Kades) dan 436 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Pengukuhan ini dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak pelantikan," kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Sabtu.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD yang di gelar di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Taufik Kurahman.
"Saya berharap dengan telah dikukuhkannya, agar kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat, sebagai mitra pemerintah ujung tombak, dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat, maupun daerah," harapnya.
Usai mengukuhkan Kades dan BPD, Pj Bupati Seruyan juga menekankan beberapa hal pertama, agar kepala desa dan BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Seruyan melalui alokasi dana Desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana Desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan.
Sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian yang tidak kalah penting lagi tambahnya yaitu, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa.
"Baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan," pungkasnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701679/pj-bupati-seruyan-kukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan-kades, Minggu, 23 Juni 2024.
- https://kaltengonline.com/2024/06/22/pj-bupati-seruyan-kukuhkan-kades-dan-bpd/, Sabtu, 22 Juni
Catatan:
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.
Download: Pj Bupati Seruyan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades