Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti pembahasan penyusunan rencana aksi (action plan) LHP LKPD 2023 bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di aula Inspektorat setempat di Muara Teweh,Jumat.
Dalam kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan didampingi kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara,
Pembahasan rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 meliputi tentang penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
Dalam action plan tersebut dibahas rencana rekomendasi BPK atas hasil temuan pemeriksaan dan rencana aksi yang akan dilakukan dan membuat kesepakatan akan rencana rekomendasi dari BPK dimaksud yang kemudian nantinya rekomendasi BPK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait dan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari yaitu pada Minggu kelima Agustus.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rencana aksi rekomendasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah bersedia mendampingi menyusun rencana aksi (action plan).
“Harapan kami dengan bimbingan seperti ini bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Barito Utara dan hasil rapat hari ini tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata dia.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/702831/pemkab-barut-ikuti-pembahasan-rencana-aksi-lhp-lkpd-secara-virtual, Minggu, 30 Juni 2024.
- https://www.jurnalispost.online/2024/06/pemkab-barut-ikuti-zoom-meeting.html, Jumat, 28 Juni 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Barut Ikuti Pembahasan Rencana Aksi LHP LKPD Secara Virtual