Laporan Keuangan Pemkab Barsel 2023 Raih Opini WTP Dari BPK-RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2023 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab Barito Selatan tahun anggaran 2023, kembali berhasil meraih opini WTP," kata Penjabat Bupati Barito Selatan, DR Deddy Winarwan melalui rilis diterima di Buntok, Kamis.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI perwakilan Kalimantan Tengah yang telah memberikan kepercayaan dengan memberikan predikat tersebut kepada pemerintah kabupaten Barito Selatan. Untuk itu, atas nama Pemkab Barsel mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI yang telah memberikan opini WTP ini.

"Pemkab Barsel akan tetap menindaklanjuti arahan dan koreksi dari BPK-RI, sebab masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diperbaiki," kata Deddy.

Dikatakannya, terkait hal ini, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi serta meminta arahan dari pimpinan dan anggota DPRD Barito Selatan selaku fungsi pengawasan dan budgeting atau perencanaan anggaran serta perundangan-undangan. Hal tersebut mengingat, pengelolaan tata kelola keuangan sangat penting dalam mewujudkan tertibnya tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik lagi.

Sedangkan mengenai beberapa temuan, dan termasuk juga mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan akan tetap ditindaklanjuti pihaknya.

"Saya sudah meminta kepada Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyampaikan surat kepada perusahaan yang berinvestasi di daerah ini yang belum membayarkan BPHTB tersebut," terang Pj Bupati Barsel itu.

Menurut dirinya, walaupun BPHTB ini merupakan temuan BPK-RI dari pihak ketiga, namun tetap saja mempengaruhi kinerja dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga hal itu harus tetap ditindaklanjuti pihaknya.

Acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 itu dihadiri Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, Sekda dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat.

Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut diserahkan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar kepada penjabat bupati, DR Deddy Winarwan dan ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701247/laporan-keuangan-pemkab-barsel-2023-raih-opini-wtp-dari-bpk-ri, Kamis, 20 Juni 2024.
  2. https://potretkalteng.com/berita/detail/pemkab-barito-selatan-kembali-raih-opini-wtp-dari-bpk, Jumat, 21 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Laporan Keuangan Pemkab Barsel 2023 Raih Opini WTP Dari BPK-RI