Pj Bupati Gumas Soroti Realisasi APBD Triwulan II 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden menyoroti realisasi APBD kabupaten triwulan II tahun anggaran 2024 yang belum mencapai 50 persen.

Realisasi yang belum mencapai 50 persen menggambarkan kinerja perangkat daerah belum optimal, ucapnya saat membuka rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi realisasi pelaksanaan APBD Gumas triwulan II 2024 di Kuala Kurun, Rabu.

“Hingga triwulan II 2024, realisasi pendapatan daerah adalah sebesar 46,62 persen, sedangkan belanja daerah sebesar 36,86 persen. Target penyerapan anggaran triwulan II seharusnya minimal 50 persen,” sambung dia.

Dia menyebut bahwa rakordalev yang dilaksanakan ini hendaknya bisa menjadi momentum penting, untuk mengkaji, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan.

Koordinasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan sangat krusial, dalam memastikan keselarasan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program-program strategis yang telah direncanakan.

Dia pun meminta kepada perangkat daerah agar meningkatkan kualitas dari perencanaan penganggaran, meningkatkan disiplin pelaksanaan anggaran, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Gumas, Yantrio Aulia menyampaikan bahwa tujuan rakordalev adalah menyampaikan data capaian target anggaran pendapatan dan penerimaan daerah sampai triwulan II 2024.

Tujuan lainnya adalah menyampaikan data capaian belanja daerah, baik yang bersumber dari DAU, DAK Fisik dan Non Fisik serta Dana Desa, baik keuangan dan fisiknya sampai dengan triwulan II 2024.

Kemudian menyampaikan data realisasi keuangan dan fisik proyek strategis tahun 2024 serta pemenuhan SPM, serta menyampaikan kendala permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

“Peserta rapat adalah tamu undangan dari unsur forkopimda, seluruh pejabat eselon II di lingkup Pemkab Gumas, seluruh camat, pejabat eselon III dan pejabat fungsional yang terundang,” demikian Yantrio.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705486/pj-bupati-gumas-soroti-realisasi-apbd-triwulan-ii-2024, Kamis, 18 Juli 2024.
  2. https://masapnews.com/2024/07/pj-bupati-soroti-realisasi-apbd-gumas-triwulan-ii-2024/, Kamis, 18 Juli 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Pj Bupati Gumas Soroti Realisasi APBD Triwulan II 2024