Pj Bupati Barut Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah,Muhlis menyampaikan pidato pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD setempat.

Penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Jadi salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama," kata Muhlis di Muara Teweh, Rabu.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pidato  pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dipimpin Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini.

Menurut dia, sebelum menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ke DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, katanya, Pemkab Barito Utara mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), di mana opini WTP ini telah diperoleh Pemkab Barito Utara secara berturut-turut untuk kesepuluh kalinya atas laporan keuangan.

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara 2023,” ucap Muhlis.

Muhlis juga menjelaskan bahwa pada 2022 yang lalu Pemkab Barito Utara bersama DPRD setempat telah menyetujui dan menetapkan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

"Sebagai wujud pelaksanaan dari APBD 2023 dan realisasinya disampaikan sebagai berikut, untuk APBD 2023, sebelum perubahan APBD Barito Utara tahun lalu sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD 2023," kata dia.

Dia menjelaskan, sebelum perubahan APBD sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp1,917 triliun.

Belanja mencapai Rp1,974 triliun, transfer Rp230 miliar lebih, sehingga jumlah defisit sebesar Rp57,51 miliar, dengan jumlah pembiayaan bersih Rp151,18 miliar.

"Dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp1,094 triliun, merupakan belanja operasi, belanja modal adalah sebesar Rp617,74 miliar, dan belanja tak terduga Rp32,52 miliar," kata dia.

Setelah perubahan, menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan APBD 2023 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD 2023 yakni pendapatan menurun Rp169.29 juta, atau 0,01 persen menjadi sebesar Rp1,917 triliun.

Belanja meningkat Rp285,39 miliar atau 14,45 persen menjadi sebesar Rp2,260 triliun.

"Dengan ini jumlah defisit mengalami kenaikan Rp285,56 miliar atau 496,47 persen menjadi Rp343 miliar lebih," kata dia menjelaskan.

Dia menambahkan untuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), realisasi pada 2023 sebesar Rp802,30 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp337 miliar lebih, dibandingkan dengan Silpa pada 2022 mencapai Rp465,27 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 72,44 persen.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya kemukakan, menyertai penyampaian raperda Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023," demikian Muhlis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705360/pj-bupati-barut-sampaikan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2023, Rabu, 17 Juli 2024.
  2. https://www.nusapaper.com/pemerintah-barito-utara-sampaikan-pidato-pengantar-pj-bupati-terkait-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2023, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Pj Bupati Barut Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023