Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Timur tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (perda).
“Sebelumnya sudah dilaksanakan pembahasan bersama dan tadi adalah penyampaian pendapat akhir dari kepala daerah dan sekaligus juga pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama," kata Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio usai sidang paripurna di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, DPRD Barito Timur secara kelembagaan telah menyampaikan rancangan berita acara persetujuan bersama dan paling lambat selama tujuh hari akan sampaikan rancangan persetujuan bersama tersebut untuk disampaikan kepada kepala daerah.
"Ini adalah tahapan untuk masuk pada agenda (selanjutnya) APBD perubahan, yaitu harus menyelesaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 terlebih dahulu,” kata politisi Partai Golkar yang terpilih kembali menjadi anggota dewan itu.
Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan mengapresiasi saran dan kritikan yang disampaikan anggota DPRD Barito Timur. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian daripada harapan bersama bahwa yang dilakukan merupakan upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita apresiasi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur,” kata Indra.
Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024.
Dalam rapat paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Penyampaian Pendapat akhir Kepala Daerah atas pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dipimpin Nursulistio dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Barito Timur dan Sekwan, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya.
Rapat dilanjutkan dengan rapat paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barito Timur terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705018/pertanggungjawaban-apbd-2023-dan-kupa-ppas-2025-disetujui, Selasa, 16 Juli 2024.
- https://setwan.baritoutarakab.go.id/20240715/1332/dprd-kab-barito-utara-terima-kua-dan-ppas-ta-2025, Senin, 15 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Pertanggungjawaban APBD 2023 dan KUPA PPAS 2025 Disetujui