Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah provinsi, agar segera menyelesaikan berbagai rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
Secar umum seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng telah menerima pertanggungjawaban APBD 2023 dan segera ditetapkan dalam rapat paripurna, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin.
"Tetapi tetap kami ingatkan berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap pertanggungjawaban APBD 2023 harus tetap diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan," tambah dia.
Legislator Kalteng itu pun kembali memastikan bahwa seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, telah menerima dan menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023. Hanya saja kalangan fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang ditekankan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Dia mengatakan rekomendasi dan berbagai masukan tersebut, disampaikan langsung kepada pihak eksekutif atas dasar penggunaan anggaran dan perencanaan program di tahun 2023 kemarin. Adapun rekomendasi yang disampaikan beberapa diantaranya, yakni meminta pemerintah provinsi lebih proaktif menyelesaikan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kemudian meminta pemerintah memerhatikan lagi soal penyerapan belanja daerah.
"Dalam hal kinerja keuangan, ya cukup baguslah karena pendapatan mencapai 102 persen. Hanya saja dalam sisi belanja yang kurang penyerapan karena hanya 86 persen, sehingga ini juga menjadi catatan untuk pemerintah daerah," kata Freddy Ering.
Sementara pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Freddy Ering menuntut pemerintah memperkuat SDM personel di pada badan pendapatan daerah ataupun samsat. Hal ini perlu diperhatikan mengingat target PAD pada tahun anggaran 2024 ini cukup besar, sehingga jangan sampai ada sektor yang bocor atau tidak tergali maksimal.
Politikus PDIP ini menyebutkan bahwa DPRD juga menyoroti penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdasarkan hasil survei nasional menempatkan Kalteng pada urutan ketiga penyalahgunaan dana tersebut.
"Personel di bagian pendapatan ini harus diperkuat, jangan sampai ada yang bolong lagi. Sama dengan dana BOS, biarpun katanya sudah sesuai SOP namun kami meminta SDM pengelolaannya dibenahi lagi," demikian Freddy Ering.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704079/pemprov-kalteng-diminta-segera-selesaikan-rekomendasi-pertanggungjawaban-apbd-2023, Senin, 8 Juli 2024.
- https://faktakalimantan.co.id/2024/07/08/dprd-kalteng-beri-sejumlah-catatan-dan-rekomendasi-terhadap-pertanggungjawaban-apbd-2023/, Senin, 8 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Pemprov Kalteng Diminta Segera Selesaikan Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD