Pemkab Kapuas Dorong Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, menggelar sosialisasi terkait pengelolaan keuangan desa.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan efektif,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, usai kegiatan, Kamis.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan materi tentang berbagai aspek pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, mereka juga diajarkan tentang pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Mantan Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik untuk pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia juga mengingatkan agar setiap kepala desa dan perangkatnya selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait kendala yang sering mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara langsung oleh narasumber dari Dinas PMD dengan memberikan solusi praktis dan rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ada.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kapuas.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, dana desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang lebih merata di setiap desa. Para peserta pun menyatakan komitmennya untuk menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh dalam kegiatan ini demi kemajuan desa masing-masing.

Sebelumnya, DPMD Kapuas bekerjasama dengan PT Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, meluncurkan aplikasi Cash Management Sistem (CMS), bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisien dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705618/pemkab-kapuas-dorong-peningkatan-pengelolaan-keuangan-desa, Jumat, 19 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/347861-kepala-dinas-pmd-kapuas-semua-desa-sudah-wajib-gunakan-cms-kelola-keuangan-desa, Kamis, 18 Juli

 

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.

Download: Pemkab Kapuas Dorong Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa