Pemkab Barut Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Barito Utara Jufriansyah, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf hali bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di Muara Teweh, Jumat.

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi PPP, Pj Bupati Barito Utara melalui Pj Sekda Jufriansyah menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dan kesiapan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi PPP untuk membahas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Selanjutnya, kata Pj Bupati, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehubungan dengan pertanyaan mengenai program apa saja yang tidak terlaksana sehingga Silpa tahun 2023 sebesar Rp802 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp337 miliar.

Dia mengatakan bahwa terkait dengan Silpa 2023 yang sangat besar Rp802 miliar lebih,- dikarenakan salah satu komponen pendapatan khususnya pendapatan transfer pemerintah pusat (dana perimbangan) melampaui realisasi sebesar Rp243,7 miliar, dari anggaran sebesar Rp998,2 miliar yang terealisasi sebesar Rp1,242 triliun.

“Hal ini dikarenakan adanya transfer pencairan dana treausury deposite fasilitiy (TDF) milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2022 di Bank Indonesia yang ditransfer pada tahun 2023 oleh pemerintah pusat,” kata Pj Bupati.

Selain itu kata dia adanya dana transfer melampaui penerimaan dari pendapatan transfer Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dianggarkan sebesar Rp20 miliar yang terealisasi sebesar Rp137,2 miliar yang persentase kenaikannya sebesar 685,54 persen, sehingga mengakibatkan Silpa yang cukup besar.

Lebih lanjut Pj Bupati sedangkan untuk belanja, Silpa terjadi dikarenakan adanya belanja modal tanah yang terealisasi hanya sebesar Rp1,933 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp29,3 miliar lebih atau sebesar 6,59 persen.

“Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS),” kata Muhlis melalui Pj Sekda Jufriansyah.

Terkait pertanyaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Barito Utara terhadap temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dapat dijelaskan bahwa saat ini Pemkab Barito Utara sedang dalam proses menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas LKPD  2023.

“Hasil tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan disampaikan kembali kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra,” katanya.

Terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra, Pemkab Barito Utara ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas rancangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai realisasi belanja sebesar Rp1,666 triliun atau 82,08 persen dari hasil perhitungan realisasi atas APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,029 miliar lebih, dinas/bidang atau badan apa saja yang belanjanya tidak terealisasi secara maksimal dengan Silpa realisasi tahun 2023 sebesar Rp802 miliar, dapat dijelaskan bahwa dinas atau badan yang belum maksimal dalam hal realisasi belanja antara lain Dinas Pendidikan dari pagu anggaran sebesar Rp442 miliar lebih hanya terealisasi sebesar Rp361 miliar lebih atau 81,79 persen.

Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari pagu anggaran sebesar Rp623 miliar, terealisasi sebesar Rp508 miliar atau 81,57 persen.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari pagu anggaran sebesar Rp39,9 miliar terealisasi Rp11.7 miliar atau 29,53 persen.

“Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera,” kata Pj Bupati.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera dengan pertanyaan mengenai dari sejumlah Silpa apakah termasuk Silpa positif, lalu apakah dapat dimanfaatkan untuk menunjang program-program pembangunan yang berdampak positif bagi peningkatan PAD dan perekonomian masyarakat.

Dapat dijelaskan bahwa Silpa hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada 2023 merupakan Silpa positif yang dapat dimanfaatkan untuk  program-program pembangunan yang akan diusulkan pada perubahan APBD pada 2024.

Demikian tanggapan dan jawaban yang disampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan. Untuk hal-hal yang bersifat teknis, diharapkan dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya.

"Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata dia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705726/pemkab-barut-sampaikan-jawaban-terhadap-pandangan-umum-fraksi-dprd, Jumat, 19 Juli 2024.
  2. https://www.spiritkalteng.com/pemerintah/pemkab-sampaikan-jawaban-terhadap-pandangan-umum-fraksi-dprd/, Jumat, 19 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Pemkab Barut Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD