Fraksi Nasdem DPRD Pacu Peningkatan SDM di Seruyan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah kabupaten memacu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kami memberikan pandangan, yakni pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai penunjang keberhasilan, dari pelaksanaan seluruh proses pelayanan publik," kata Anggota DPRD Salidin di Kuala Pembuang, Selasa.

Hal itu Salidin sampaikan saat membacakan pemandangan umum Fraksi Nasdem terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Secara umum dia menyampaikan Fraksi Nasdem mengapresiasi terhadap capaian predikat baik dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

Kemudian dia mengatakan, tak hanya pelaksanaan seluruh proses pelayanan publik, namun hingga penerimaan pajak untuk pendapatan daerah baik yang ada di kantor maupun yang ditugaskan di lapangan juga perlu menjadi perhatian.

"Dalam rencananya, pemerintah daerah diharapkan menentukan langkah penentuan target yang lebih spesifik," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Seruyan ini menegaskan, perencanaan yang baik bertujuan sebagai langkah antisipasi terjadinya hal yang kurang baik ke depannya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703329/fraksi-nasdemdprd-pacu-peningkatan-sdm-di-seruyan, Rabu, 3 Juli 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-seruyan/03/07/2024/dewan-sebut-pentingnya-peningkatan-kualitas-sdm-untuk-pelaksanaan-proses-pelayanan-publik/, Rabu, 3 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Fraksi Nasdem DPRD Pacu Peningkatan SDM di Seruyan