Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus pemerintah daerah setempat dalam pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukannya pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 fraksi tersebut memberikan saran.
"Hal-hal yang menjadi saran dan koreksi dari BPK RI agar segera di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata juru bicara Fraksi Gerindra Mustafa Joyo Muchtar di Muara Teweh, Selasa
Kedua, katanya, untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Utara bisa ditingkatkan baik dari perencanaan, pengawasan yang ketat sampai dengan realisasi pekerjaan, sehingga ke depan serapan anggaran dapat maksimal, dengan Silpa yang besar Rp802,30 miliar.
Ketiga, dari laporan realisasi anggaran Tahun 2023 ada beberapa yang menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah diantaranya pendapatan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan capaian hanya 4,11 persen. Sementara Pemda sudah menyetorkan dana modal ke Bank Pembangunan Kalteng sebesar Rp88 miliar.
Dari laporan auditor independen, terhadap Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara terdapat beban sewa kapal tugboat Rp13.687.500.000 (Tahun 2023), dan beban operasional assist boat Rp627.396.160. Beban gaji dan honor terdapat Rp2.274.381.822.
“Fraksi Gerindra meminta sebaiknya perusahaan daerah perlu ditambah dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk membeli tugboat dengan harapan Laba tahunan perusahaan daerah dapat meningkat yang signifikan,” kata Mustafa.
Dia mengatakan berdasarkan laporan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) per 31 Desember 2023 mengalami kerugian walaupun kerugian di Tahun 2023 mengalami penurunan (tetap rugi) di bandingkan pada 2022, hal ini perlu pengawasan yang ketat dan perlu dicari solusinya agar tidak selalu rugi, kalau dipandang perlu PDAM pengelolaannya di lelang untuk umum dengan harapan pemerintah daerah mendapatkan penghasilan dari PDAM.
Dari rekapitulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah (Alat berat) di Dinas PUPR perlu perhatian dan pengawasan yang baik dan benar. Fraksi Gerindra meminta agar proses sewa-menyewa alat berat dibuat peraturannya biaya sewa dibayarkan melalui rekening/khusus yang dibuat Dinas terkait, alat berat bisa dipakai (keluar) dari Dinas PUPR setelah ada kontrak antara penyewa dengan Dinas (Kepala Bidang) yang membawahinya setelah dibayar lunas.
Keempat, dana intensif daerah pada 2023 sebesar Rp5.794.231,00, realisasi Rp 5.794.231.000 (100.000 persen).
“Fraksi Gerindra berharap ke depan hal ini tidak terulang kembali, dengan alasan salah ketik, karena dalam peraturan perundangan tidak dibenarkan, apalagi ini peraturan daerah,” tegas dia.
Kelima, belanja tanah realisasi 6,59 persen dari pagu anggaran Rp29,34 miliar. Dalam hal pelebaran jalan menuju ke arah Bandara. Fraksi Gerindra berpendapat masalah pembebasan tanah tidak perlu dilanjutkan, karena hal yang mubazir, karena jalan yang mau dilebarkan jalan nasional, dan ini urusan APBN.
“Berdasarkan beberapa catatan tersebut maka dalam pendapat akhir ini dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kami dari Fraksi Gerindra menyatakan menerima raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi perda," ujar Mustafa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/706631/fraksi-gerindra-barut-berikan-saran-dan-masukan-pelaksanaan-apbd-2023, Kamis, 25 Juli 2024.
- https://beritaseruyan.com/2024/07/24/ini-pandangan-fraksi-gerindra-barut-terkait-apbd-2023/, Rabu, 24 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Fraksi Gerindra Barut Berikan Saran Dan Masukan Pelaksanaan APBD 2023