Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten setempat dapat terus menjaga kinerjanya secara konsisten serta meningkatkannya.
Salah satunya agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah bisa terus dipertahankan.
"Capaian WTP yang telah diraih oleh pemerintah daerah dari BPK RI Perwakilan Kalteng ini harus dipertahankan," kata Anggota DPRD Seruyan Argiansyah mewakili Fraksi PDI-Perjuangan di Kuala Pembuang, Senin.
Dia mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seruyan mengapresiasi kinerja pemkab atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi dan penghargaan atas capaian WTP ini, dan juga kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan konsolidasi atas laporan keuangan ini," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas raihan tersebut diharap mampu terus dipertahankan, serta meningkatkan kinerjanya. Tak terkecuali yakni menindaklanjuti beberapa catatan dari BPK RI.
"Terus pertahankan dan tingkatkan dengan terus melakukan evaluasi perbaikan atas beberapa poin yang telah menjadi catatan oleh audit BPK RI," pintanya.
Diharapkan raihan opini WTP ini juga memberikan semangat lebih kepada jajaran aparatur di lingkup Pemkab Seruyan, untuk senantiasa memberikan yang terbaik.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704046/dprd-seruyan-minta-capaian-opini-wtp-dipertahankan, Senin, 8 Juli 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-seruyan/01/07/2024/capaian-opini-wtp-harus-dipertahankan-dan-ditingkatkan/, Senin, 1 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: DPRD Seruyan Minta Capaian Opini WTP Dipertahankan