DPRD Palangka Raya Bahas LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu menyampaikan pidato pengantar tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada jajaran DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (16/7/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Wali Kota Palangka Raya mengatakan, bahwa proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah telah dimulai dengan proses penyampaian laporan keuangan SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.

"Selanjutnya dilakukan konsolidasi dan pencocokan laporan keuangan SKPD dengan PPKD yang telah dilaksanakan pada Januari hingga Maret 2024 lalu," katanya di Palangka Raya.

Hera menambahkan, bahan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut kemudian disampaikan dan dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI. Di mana usai dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI, laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran Tahun 2023 berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian.

"Dengan adanya penyampaian rancangan peraturan daerah ini, saya berharap agar dapat segera dibahas sehingga LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera menjadi peraturan daerah," ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, bahwa segala penyampaian Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, akan menjadi acuan pihaknya untuk membahas di masing-masing fraksi pendukung.

Kemudian, para fraksi pendukung akan memberikan catatan, masukan maupun saran terhadap LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Berbagai masukan yang disampaikan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Basirun juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membahas raperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya.

"Seyogyanya LKPJ APBD itu harus disampaikan ke jajaran legislatif agar ke depan masukan dan saran dari dewan dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan," demikian Basirun B Sahepar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705180/dprd-palangka-raya-bahas-lkpj-apbd-tahun-anggaran-2023, Selasa, 16 Juli 2024.
  2. https://www.rri.co.id/palangkaraya/keuangan/833414/dprd-palangka-raya-bahas-lkpj-apbd-tahun-anggaran-2023, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah, dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ APBD memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk: Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas. LKPJ APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ APBD bermanfaat untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.

Download: DPRD Palangka Raya Bahas LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023