Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.
Pemeriksaan ini akan dilakukan selama waktu satu bulan penuh dan akan ada jeda pada 8 Februari 2024. Dan mengharapkan pada minggu tenang tersebut tetapi data-data harus disampaikan lebih awal.
“Apapun data yang diminta oleh BPK bisa dikasih di awal,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa.
Dia meminta kepada OPD agar setiap belanja yang dikeluarkan baik itu belanja modal, operasional dihitung secara terperinci pasti akan balance atau keseimbangan.
“Sekecil apapun pasti akan balance, apabila ada yang kurang harus dirapikan serapi rapinya,” katanya.
Pj Bupati Muhlis juga meminta kepada bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, PPTK supaya mengontrol dengan benar sehingga laporan keuangan dapat disusun secara rapi.
“Laporan keuangan kita tentunya bisa diserahkan pada Februari, jangan di akhir Maret keburu masuk bulan Ramadhan, karena pemeriksaan selanjutnya akan terganggu sehingga pelayan auditnya akan terlambat,” kata dia lagi.
Muhlis mengatakan setiap bulan pada saat belanja dapat penyusunan laporan keuangan.
“Akhir bulan kita harus tau, berapa posisi kas, berapa posisi aset tetap, berapa operasional sehingga pada akhir tahun pada Desember sudah final tinggal kompilasi saja oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) selaku penyusunan keuangan,” jelas dia.
Ia juga menyatakan, salah satu tujuan dari pemeriksaan ini adalah dalam rangka mengevaluasi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK.
“Saya mengharapkan dari hasil audit tidak ada lagi temuan temuan. Kalau masih ada juga temuan-temuan pasti akan juga berpengaruh pada opini kita,” ujar Muhlis.
Pemkab Barito Utara, menurut dia, telah berupaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun dan semoga dalam pemeriksaan ini dapat memperoleh opini terbaik atas LKPD Pemkab Barito Utara.
"Kami berterima kasih kepada Tim BPK yang sudah memberi kesempatan untuk kami bisa melakukan konsultasi sebelum LKPD diserahkan. Harapannya semoga Kami bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," demikian Muhlis.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kalteng Bayu Harry Putranto menyebutkan bahwa Tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari, yang akan berakhir pada 27 Februari 2024.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memantau dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain itu, katanya, penilaian ini sejauh mana dilaksanakannya kegiatan tentunya dengan mengikuti aturan teknis dan keuangan baik aturan pusat maupun daerah.
Kemudian memeriksa tujuh akun termasuk yang paling penting yaitu kas, melakukan update proses bisnis entitas seperti penggajian, belanja modal dan lain-lain, melihat pengelolaan mandatory spending yaitu melihat terhadap aspek kesejahteraan apakah sudah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, serta termasuk hibah kepada instansi-instansi juga akan diminta data-datanya.
"Rencana kegiatan kami sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berintegrasi dengan bendahara, pengurus barang dan pengelolaan persediaan serta menyebar kuesioner SPI," ujar Bayu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/679179/pemkab-barut-adakan-entry-meeting-bersama-bpk-ri-kalteng, Selasa, 30 Januari 2024.
- https://humabetang.com/berita/pemkab-barut-gelar-entry-meeting-bpk-ri-perwakilan-provinsi-kalimantan-tengah, Selasa, 30 Januari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Barut Adakan Entry Meeting Bersama BPK RI Kalteng