DPMD Gunung Mas: Dana Desa pada 2024 Capai Rp92,9 Miliar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyatakan Dana Desa (DD) untuk 114 desa di daerah setempat mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Besaran DD tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan jika dibanding 2023, kata Kepala DPMD Gunung Mas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Selasa.

“Pagu awal DD 2023 untuk 114 desa di Gunung Mas adalah sekitar Rp91,9 miliar dan 2024 sekitar Rp92,9 miliar. Artinya tahun 2024 ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sambungnya.

Dia menjelaskan, besaran DD 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut, besaran jumlah DD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda, tergantung dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Secara umum, tutur dia, desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ mendapat DD yang berbeda-beda, berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar.

“Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing merupakan desa yang mendapat DD terbesar pada tahun anggaran 2024 ini, yakni sekitar Rp1,1 miliar. Sedangkan desa yang mendapat DD paling kecil adalah Talangkah Kecamatan Rungan yakni sekitar Rp605 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan DD merupakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat. Selain mendapat DD, desa juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah kabupaten.

Dia menyebut, besaran ADD untuk setiap desa saat ini belum bisa diumumkan, karena sedang dalam proses penetapan Peraturan Bupati Gunung Mas terkait ADD tahun anggaran 2024.

“Saat ini prosesnya sudah sampai Biro Hukum provinsi, setelah itu akan diajukan ke DPMD provinsi untuk evaluasi dan fasilitasi. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” demikian Inda.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/676998/dpmd-gunung-mas-dana-desa-pada-2024-capai-rp929-miliar, Selasa, 16 Januari 2024.
  2. https://radarsampit.jawapos.com/kalteng/2343796627/kabar-gembira-untuk-masyarakat-gunung-mas-dana-desa-naik-rp-1-miliar, Kamis, 18 Januari 2024.

 

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.

Download: DPMD Gunung Mas: Dana Desa pada 2024 Capai Rp92,9 Miliar