Bank Kalteng Bersama BKAD se-Kalimantan Tengah Samakan Persepsi Penyusunan Laporan Tahunan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Bank Kalteng bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyamaan Persepsi Penyusunan Laporan Tahunan BKAD”.

"Melalui kegiatan yang telah terlaksana tersebut, Bank Kalteng bersama dengan BKAD berupaya meningkatkan kapasitas dari para aparatur, sehingga dapat terus memacu kinerja agar semakin baik lagi," kata Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalteng Marzuki dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 47 peserta dari BKAD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan Bank Kalteng dengan sederet narasumber yang sangat kompeten di bidangnya.

Di antaranya mulai dari Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah I BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah Tukino, serta Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

Selain itu kegiatan ini turut diihadiri oleh Kepala BKAD Kalimantan Tengah Syahfiri, Komisaris Independen Bank Kalteng Fitriyadi, Direktur Keuangan Operasional & TI Bank Kalteng Ahmad Selanorwanda dan pemimpin divisi terkait.

Focus Group Discussion berlangsung lancar dan tampak peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. Peserta merupakan petugas pelaporan LKPD pada instansi masing-masing.

Dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan pencerahan sekaligus menyamakan persepsi terkait pencatatan deviden dari narasumber Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Narasumber menyampaikan metode pencatatan deviden yang dialokasikan sebagai modal inti Bank Kalteng dengan metode akuntansi investasi yang dapat diaplikasikan oleh seluruh BKAD se-Kalimantan Tengah pada LKPD masing-masing.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yakni Bank Kalteng disyaratkan memenuhi modal inti bank minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku pemegang saham pengendali dan pemegang saham lainnya berkomitmen memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti Bank Kalteng tersebut.

Mengalokasikan deviden sebagai salah satu sumber Pendapatan Aset Daerah yang diperoleh dari laba usaha Bank Kalteng menjadi modal inti Bank Kalteng merupakan salah satu strategi untuk mencapai modal inti 3 Triliun di akhir tahun 2024.

Bayu Kurniawan Pratama selaku Pengawas OJK Kalimantan Tengah menyampaikan hingga saat ini masih tersisa dua BPD yang masih berusaha mengejar modal inti Rp3 triliun, termasuk Bank Kalteng. Melihat berbagai upaya serta strategi yang telah dilakukan, peluang Bank Kalteng cukup baik. Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

"Kami yakin Bank Kalteng bisa memenuhi kewajiban tersebut. Namun jangan berpuas diri dulu, karena tantangan berat untuk mengejar ketertinggalan dari BPD lain yang didukung KUB," katanya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677517/bank-kalteng-bersama-bkad-se-kalimantan-tengah-samakan-persepsi-penyusunan-laporan-tahunan, Jumat,19 Januari 2024.
  2. https://kaltengonline.com/2024/01/19/bank-kalteng-bersama-bkad-kalteng-selenggarakan-fgd/, Jumat, 19 Januari 2024.

 

Catatan:

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang berisi informasi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. LKPD memuat informasi mengenai: Penerimaan, Pengeluaran, Aset, Kewajiban, Ekuitas. Komponen LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

PSAP 06  (revisi  2015):  Akuntansi Investasi  merupakan revisi atas PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi, yang merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.  PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2015. Adapun perubahan penting dalam ED PSAP 06 (revisi 2015) adalah sebagai berikut:

  • Penyempurnaan pengaturan dalam Metode Akuntansi Investasi terutama untuk:
  1. Metode ekuitas, dalam rangka menyelaraskan pencatatan nilai investasi secara proporsional dengan nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee), termasuk dalam pengakuan bagian laba/rugi pemerintah dalam Laporan Operasional, pengakuan penerimaan dividen tunai dan perubahan lainnya yang mempengaruhi nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee).
  2. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, dalam rangka mengatur penerapannya untuk investasi non permanen yang akan dilepas/dijual atau investasi non permanen berupa tagihan seperti Dana Bergulir.
  • Pengaturan mengenai penyajian investasi bernilai nihil/negatif pada Neraca Pemerintah.
  • Pengaturan mengenai pertukaran aset investasi dengan aset non moneter.

Download: Bank Kalteng Bersama BKAD se-Kalimantan Tengah Samakan Persepsi Penyusunan Laporan Tahunan