Kuala Kapuas (ANTARA) - Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengalami kenaikan cukup signifikan.
“ADD tahun 2024 mengalami kenaikan walapun kecil dari Rp181 sekian miliar, naik sekitar tiga miliar menjadi Rp184 miliar sekian,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Selasa.
Sedangkan DD pada 2024 ini, sambungnya, dari Rp158 miliar lebih pada 2023, naik menjadi Rp174 miliar lebih. Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat kerja bersama dengan para kepala desa terkait prioritas penggunaan ADD dan DD 2024 di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penggunaan prioritas DD 2024, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, antara lain penggunaan dananya untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya.
“Makanya kita sosialisasikan kepada pemerintahan desa agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan baik,” ujarnya.
Kemudian, untuk ADD sendiri prioritas penggunaannya adalah untuk pembayaran hasil tetap dan insentif-insentif yang sudah berstandarisasi semua, termasuk juga misalnya perangkat desa, kepala desa, BPD, kader-kader yang ada di desa, posyandu, serta bidan desa.
“Kita standarisasi semua agar ada kepastian bagi pemerintah desa memberikan penghasilan atau memberikan insentif yang layak bagi penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk juga kader-kader maupun petugas di desa, termasuk juga di dalamnya RT,” katanya.
Budi berharap dengan adanya kenaikan ADD dan DD ini, desa dapat lebih mandiri dan maju baik dari pembangunannya maupun kemajuan di bidang lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/679239/add-dan-dd-2024-di-kapuas-mengalami-kenaikan, Rabu, 31 Januari 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/01/30/add-dan-dd-tahun-2024-di-kapuas-alami-kenaikan/, Selasa, 30 Januari
Catatan:
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.