Tamiang Layang (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ari Panan P Lelu mengakui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam waktu dekat akan melaksanakan audit terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023.
"Langkah ini merupakan upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di daerah," kata Ari Panan di Tamiang Layang, Rabu.
Dia pun memastikan bahwa Pemkab Bartim telah melakukan berbagai kesiapan untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor. Termasuk komitmen penuh dalam memberikan dukungan dan kerja sama selama proses audit.
"Kedatangan tim BPK untuk melakukan audit terinci ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. Kami siap bekerja sama dan memberikan dukungan sepenuhnya dalam proses ini," kata Ari Panan.
Diharapkan hasil audit ini akan memberikan gambaran yang komprehensif tentang kinerja keuangan Kabupaten Barito Timur dan menjadi landasan untuk perbaikan dan perubahan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Kedatangan tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, bersama Inspektur Josmar Banjar L Nahor, Kepala BPKAD Misnohartaku, dan Kepala Dispenda Suma Wara Maharati di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Dalam pertemuan yang menjadi forum itu dibahas terkait data, bahan, dan informasi yang diperlukan untuk proses audit yang akan segera dilaksanakan BPK RI Perwakilan Kalteng.
Tim Auditor BPK akan melakukan pemeriksaan berbagai aspek pengelolaan keuangan Kabupaten Barito Timur, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, penggunaan dana publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689157/asisten-i-akui-bpk-ri-audit-terperinci-laporan-keuangan-pemkab-bartim-ta-2023, Rabu, 17 April 2024.
- https://www.klikbarito.com/klik-daerah/108213338014/BPK-RI-Perwakilan-Kalimantan-Tengah-melakukan-Audit-Terinci-di-Kabupaten-Barito-Timur-atas-Laporan-Keuangan-Pemerintah-Daerah-Tahun-Anggaran-2023-, Rabu, 17 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan penjelasan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Asisten I Akui BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Bartim TA 2023