Pemkab Barut Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna I DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD  Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Jufriansyah dan pejabat lainnya.

"Rancangan APBD perubahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, selain itu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan/ atau keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal yang kami sebutkan itu, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan KUPA dan rancangan perubahan (PPAS-P) APBD Barito Utara 2024,” kata Muhlis.

Hal tersebut, kata dia, dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja. Melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat sepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD 2024.

“Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD 2024 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD 2024,” kata Muhlis.

Pj Bupati Muhlis juga berharap kiranya dapat pemerintah dan DPRD mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara 2024 ini, hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD 2024.

“Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2024 dapat dicapai,” ujar Muhlis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/708427/pemkab-barut-sampaikan-rancangan-apbd-perubahan-2024, Jumat, 2 Agustus 2024.
  2. https://gokalteng.com/dprd/pj-bupati-barito-utara-sampaikan-rancangan-apbd-perubahan-ta-2024-pada-rapat-paripurna-i-dprd/, Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Catatan:

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.

Penerimaan Daerah terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah; dan
  2. Penerimaan Pembiayaan Daerah.

Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeluaran Daerah terdiri atas:

  1. Belanja Daerah; dan
  2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Prasyarat Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Pemkab Barut Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024