Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kesepakatan persetujuan bersama tersebut kita tandatangani pada hari ini," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin rapat paripurna di Buntok, Minggu
Ia menerangkan, dilaksanakannya rapat paripurna pada hari Minggu ini dikarenakan terdesak waktu dan menyesuaikan dengan jadwal penjabat bupati yang akan menghadiri rapat koordinasi bersama Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara (IKN).
"Jadwal bisa dilaksanakan di luar jam kerja asalkan ada kesepakatan bersama," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Sementara Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dan sinerginya dalam pembahasan substansi raperda tersebut.
"Alhamdulillah, dengan sinergi yang baik antara pemerintah kabupaten bersama pimpinan dan anggota dewan, pembahasan APBD-P 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar," kata dia.
Ia juga menyampaikan, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, persetujuan bersama yang telah ditandatangani ini akan disampaikan paling lambat tiga hari ke Gubernur Kalimantan Tengah guna dievaluasi.
Setelah dilakukan evaluasi di provinsi, kata dia, raperda tersebut akan disampaikan ke Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri guna dievaluasi untuk ditandatangani.
"Implementasi dari APBD-P itu tentunya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini," kata dia.
Acara rapat paripurna XII masa persidangan II 2024 tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Purwanto dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/710127/pemkab-dan-dprd-barsel-sepakati-perda-apbd-p-2024, Minggu, 11 Agustus 2024.
- https://haikalteng.id/berita/read/5312/pemkab-dan-dprd-barsel-sepakati-raperda-apbd-p-2024-menjadi-perda, Selasa, 13 Agustus 2024.
Catatan:
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
Penerimaan Daerah terdiri atas:
- Pendapatan Daerah; dan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran Daerah terdiri atas:
- Belanja Daerah; dan
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Prasyarat Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.