Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengharapkan kepada pemerintah kota agar dapat mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan APBD.
"Hasil rapat kami terhadap evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, ada beberapa catatan kami untuk pemerintah di tahun-tahun ke depannya," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dirinya menyontohkan, pada APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palangka Raya, gaji pegawai dalam belanja daerah tidak terealisasi hingga 100 persen.
Setelah mendapat penjelasan dari pemerintah kota, hal tersebut disebabkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun hingga ada yang mutasi ke daerah lain.
"Kendala seperti ini yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depannya, agar nantinya bisa terealisasi sesuai target," ucapnya.
Nenie menyarankan, ketika kasus tersebut kembali terjadi di APBD Tahun Anggaran 2024, maka pemerintah dapat mengalihkan sisa anggaran di APBD Perubahan. Sebab, sisa anggaran tersebut dapat digunakan untuk memaksimalkan program-program lain yang dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal.
"Tapi itu bisa digunakan di perubahan atau disimpan menjadi gaji pegawai di ke depannya, jadi pemerintah harus bisa mengatasi berbagai kendala itu," ujarnya.
Untuk itu, srikandi PDI Perjuangan ini berharap ke depan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat benar-benar mengelola APBD dengan maksimal. Hal itu juga bertujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya bisa kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI.
"Yang pasti kami juga siap untuk dilibatkan dalam mengatasi berbagai masalah tersebut, karena memang ini demi kebaikan bersama agar program dapat berjalan dengan maksimal," demikian Nenie Adriati Lambung.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/710231/pemkot-palangka-raya-diminta-serius-atasi-berbagai-kendala-dalam-pengelolaan-apbd, Senin, 12 Agustus 2024.
- https://www.rri.co.id/daerah/897169/pemko-diminta-dapat-mengatasi-kendala-dalam-pengelolaan-apbd, Senin, 12 Agustus 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Pemkot Palangka Raya Diminta Serius Atasi Berbagai Kendala dalam Pengelolaan APBD