Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu dilaksanakan melalui kegiatan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Doni dan dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon di Puruk Cahu, Jumat (16/8) malam.
"Dalam rancangan Perubahan APBD Murung Raya tahun 2024, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp64,1 miliar menjadi Rp70,4 miliar atau bertambah sebesar Rp6,2 miliar," kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya Akhmad Tafruji.
Kemudian untuk pendapatan transfer tidak mengalami perubahan, yaitu Rp2,1 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp7 miliar.
Selanjutnya Tafruji menjelaskan, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2,1 triliun menjadi Rp2,5 triliun atau bertambah sebesar Rp337,6 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp12,9 miliar menjadi Rp457,7 miliar atau bertambah menjadi Rp444,7 miliar.
"Sementara pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp12,9 miliar menjadi Rp22,9 miliar," jelasnya.
Ketua DPRD Murung Raya Doni meminta setelah paripurna tersebut pemerintah daerah segera mempersiapkan administrasi prosedur teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program serta kebijakan sehingga berdampak bagi pembangunan Murung Raya.
"Saya juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Murung Raya bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan. Mari kita dorong dan awasi demi tercapainya tujuan bernegara dan memberikan sumbangsih yang terbaik bagi daerah," jelas Doni.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/711475/dprd-murung-raya-sahkan-apbd-perubahan-2024-berikut-rinciannya, Sabtu, 17 Agustus 2024.
- https://suluhnusantara.news/dprd-murung-raya-resmi-sahkan-apbd-perubahan-2024/, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Catatan:
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
Penerimaan Daerah terdiri atas:
- Pendapatan Daerah; dan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran Daerah terdiri atas:
- Belanja Daerah; dan
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Prasyarat Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download: DPRD Murung Raya Sahkan APBD Perubahan 2024, Berikut Rinciannya