Pemkab Barito Utara Perbaiki 114 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak 2023 sampai 2024 ini sudah menangani sebanyak 114 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  tersebar di sembilan kecamatan.

"Jadi selama dua tahun  kami memprogramkan untuk bedah rumah warga yang berpenghasilan rendah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, perbaikan rumah tidak layak huni atau RTLH ini, khususnya pada 2023 berjumlah sebanyak 72 unit rumah terdiri dari delapan unit rumah per kecamatan.

Untuk 2024, katanya, melalui Bidang Perumahan Rakyat melaksanakan penanganan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah  di tujuh kecamatan di daerah ini.

"Tahun ini penanganan RTLH di tujuh dari sembilan kecamatan diantaranya rumah di Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Baru, Teweh Selatan, Teweh Timur, Lahei, Lahei Barat, dan Kecamatan Gunung Timang yaitu berjumlah sebanyak 42 unit rumah dengan enam unit rumah per kecamatan," kata dia di dampingi Kabid Perumahan Rakyat Adenan Halil.

Fery mengatakan, pembangunan RTLH ini dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah dengan memiliki bangunan baru rumah layak huni (RLH) dengan anggaran Rp25 juta per unit rumah melalui sistem kontraktual dengan sumber dana atau anggaran dari APBD Kabupaten.

Apabila menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pusat, menurutnya, bekerja sama Bank Mandiri Cabang Muara Teweh sebagai penyaluran dana atau anggarannya.

"Perbaikan RTLH ini terdiri dari peningkatan kualitas dan pembangunan baru RLH (Rumah Layak Huni) dengan anggaran meningkat dari tahun sebelumnya menjadi Rp30 juta per unit rumah dan tetap melalui sistem kontraktual," dia menjelaskan.

Dia menambahkan, untuk rencana pada 2025 berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Dinas Perkimtan Barito Utara dengan Kementerian PUPR melalui Balai Penyediaan Perumahan Kalteng bahwa Barito Utara melalui pihaknya akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dalam pembangunan Rusun ini sebanyak satu tower yang terdiri dari tiga lantai dengan 42 unit kamar tipe 36 yang berlokasi di tanah Pemerintah Kabupaten Barito Utara terletak di Jalan Pendreh - Lingkar Kota (sebelum SPBU Perusda Barito Utara)," kata dia ," kata Fery Kusmiadi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689442/pemkab-barito-utara-perbaiki-114-unit-rumah-tidak-layak-huni, Jumat, 19 April 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/337314-pemkab-barito-utara-perbaiki-114-rumah-tidak-layak-huni, Jumat, 19 April 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dijelaskan bahwa Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat yang menempati RTLH adalah masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Download: Pemkab Barito Utara Perbaiki 114 Unit Rumah Tidak Layak Huni