Resmikan Klinik Hewan, Bupati Kotim Sebut Berpotensi Jadi Sumber PAD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor meresmikan klinik hewan “Agro Vet Clinic” yang digadang-gadang menjadi cikal bakal rumah sakit hewan dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.

“Saya meresmikan klinik hewan, yang mana ini cikal bakal rumah sakit hewan di Kotim, karena ternyata banyak warga kita yang suka memelihara hewan dan ini juga bisa menjadi salah satu pemasukan daerah kita,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.

Agro Vet Clinic milik pemerintah daerah tersebut dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim. Peresmian bangunan klinik yang berada di lingkungan Kantor DPKP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Irawati dan Ketua Sementara DPRD Rinie Anderson.

Halikinnor menjelaskan, tujuan dari penyediaan klinik hewan ini terutamanya untuk menanggulangi penyakit pada hewan di Kotim, khususnya di Kota Sampit, baik itu hewan kesayangan seperti kucing dan anjing, hewan eksotik hingga unggas, sehingga bisa menekan angka kematian hewan peliharaan.

keberadaan klinik hewan ini dinilai perlu, sebab berdasarkan laporan DPKP jumlah warga yang memelihara hewan cukup tinggi. Maka dari itu, dibutuhkan fasilitas yang bisa membantu pemilik hewan untuk mengetahui kondisi kesehatan peliharaan masing-masing.

“Kalau kondisi hewan peliharaan tidak sehat, di samping mengganggu hewan tersebut juga berbahaya bagi pemiliknya. Bisa tertular dan semacamnya. Dengan adanya klinik ini mereka bisa memeriksakan peliharaannya secara rutin,” jelasnya.

Selain itu, dengan banyaknya warga yang memelihara hewan kesayangan, ia menilai ini sebagai potensi PAD yang cukup menjanjikan. Sebab, biasa pemilik hewan peliharaan tak segan mengeluarkan biaya tinggi untuk kebutuhan hewan peliharaan, apalagi terkait kesehatan.

Kondisi tersebut diharapkan berdampak pada PAD melalui retribusi yang dibayarkan pengguna jasa klinik hewan. Terlebih, tarif yang dibanderol klinik hewan pemerintah jauh lebih murah dari klinik pribadi yang bersifat komersial.

Contohnya untuk biaya satu kali operasi di klinik pribadi rata-rata berkisar Rp800 ribu, sedangkan di klinik hewan pemerintah biayanya mulai dari Rp70 ribu saja. Untuk itu, Halikinnor berharap fasilitas tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

“Sekaligus, saya mengimbau para pemilik hewan agar memeriksakan kesehatan peliharaannya. Jangan menunggu sakit baru diperiksa, supaya tau kalau ada gejala penyakit dan semacamnya agar tidak sampai menulari pemiliknya dan bisa segera diobati,” demikian Halikinnor.

Kepala DPKP Kotim Sepnita menyampaikan klinik hewan “Agro Vet Clinic” memang disiapkan untuk menjadi rumah sakit hewan kedepannya.

“Mudah-mudahan dengan dukungan dari bupati dan wakil bupati serta DPRD, pada 2025 nanti kami akan membangun ruang tambahan untuk mendukung klinik ini menjadi rumah sakit hewan,” sebutnya.

Klinik ini dibangun secara bertahap dalam rangka memenuhi kegiatan pelayanan kepada masyarakat terkait hewan peliharaan agar terhindar dari berbagai penyakit berbahaya yang dapat menulari antar hewan maupun manusia.

Walaupun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penularan penyakit dari hewan peliharaan, namun langkah antisipasi tetap perlu dilakukan sejak dini, di antaranya dengan menyediakan fasilitas kesehatan bagi hewan peliharaan.

Sepnita menambahkan, dari segi sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kesehatan (Alkes) sudah memadai dan cukup untuk standar rumah sakit hewan. Saat ini pihaknya memiliki lima dokter hewan yang bekerja di bawah DPKP Kotim, tidak termasuk dokter hewan yang membuka klinik pribadi.

Akan tetapi, dari segi infrastrukturnya memang masih kurang. Pihaknya membutuhkan tambahan bangunan untuk ruang rawat inap, ruang penitipan anjing dan ruang penitipan kucing, sebab kedua hewan tersebut paling banyak dipelihara dan tidak bisa digabung dalam satu ruangan.

“Misalnya kucing yang mau melahirkan secara sesar itu butuh ruang inap, sama seperti manusia juga. Harapannya tahun depan klinik ini bisa kami kembangkan dengan menambah bangunan di belakangnya, sehingga layak untuk menjadi rumah sakit hewan,” demikian Sepnita.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/718031/resmikan-klinik-hewan-bupati-kotim-sebut-berpotensi-jadi-sumber-pad, Jumat, 20 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/377887-pemerintah-kotim-dirikan-klinik-hewan-tingkatkan-pad-dan-kesehatan, Jumat, 20 September 2024.
  3. https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2024/09/19/bupati-kotim-resmikan-klinik-cikal-bakal-rumah-sakit-hewan, Kamis, 19 September 2024.

 

Catatan:

Klinik hewan dapat menjadi sumber PAD melalui retribusi yang dibayarkan pengguna jasa klinik hewan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi terdiri atas:

  1. Retribusi Jasa Umum;
  2. Retribusi Jasa Usaha; dan
  3. Retribusi Pedzinan Tertentu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan pengujian kesehatan hewan masuk ke dalam jenis retribusi jasa umum, yaitu pada penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  9. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
  10. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Resmikan Klinik Hewan, Bupati Kotim Sebut Berpotensi Jadi Sumber PAD