Legislator Palangka Raya Nilai Program Ngaliling Lewu Dapat Tingkatkan PAD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha menilai bahwa program 'Ngaliling Lewu' yang diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Apalagi program itu bertujuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Anggota DPRD Kota Palangka Raya itu, program 'Ngaliling Lewu' merupakan langkah positif yang dapat melakukan jemput bola, khususnya dalam hal membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Dirinya pun berharap program tersebut akan membawa perubahan besar, terutama dalam meningkatkan realisasi pajak setiap tahun. Inovasi yang dilakukan ini juga sudah tepat karena akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak.

"Kalau boleh saya menyarankan agar kegiatan tersebut bisa diperluas cakupannya. Misalnya saja program tersebut bisa dilaksanakan di setiap kelurahan," kaat Ridha.

Dia pun berpesan agar pelaksanaan program tersebut tidak hanya sekedar meningkatkan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak, namun juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dikarenakan PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, untuk itu perlu diperhatikan bersama agar program dan inovasi yang telah bergulir dapat berjalan maksimal.

"Harapannya ada dukungan dari seluruh masyarakat. Tanpa adanya dukungan ini tentunya program ini tidak dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Legislator asal PAN ini juga berharap bahwa seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami kewajibannya sebagai wajib pajak. Sebab, masyarakat harus memahami bahwa pajak yang dibayarkan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai macam bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pendidikan.

"Jadi jangan jadi orang yang tidak ingin membayar pajak. Karena ini justru memberikan contoh yang tidak baik, bahkan artinya masyarakat tidak ingin terlibat dalam membangun dan memajukan Kota Palangka Raya," demikian Noorkhalis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716779/legislator-palangka-raya-nilai-program-ngaliling-lewu-dapat-tingkatkan-pad, Rabu, 11 September 2024.
  2. https://lenteratoday.com/tingkatkan-pad-anggota-dprd-palangka-raya-dukung-program-ngaliling-lewu/, Kamis, 12 September 2024.

 

Catatan:

Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: Legislator Palangka Raya Nilai Program Ngaliling Lewu Dapat Tingkatkan PAD