ASN di Palangka Raya diminta Tak Terlibat Kampanye Selama Pilkada 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat, agar tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD mau bagaimana pun tidak boleh ikut kampanye pada pilkada 2024 ini, karena itu perbuatan yang melanggar kode etik," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Legislator Palangka Raya itu menyebut, ASN merupakan bahwa ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Untuk itu, dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

"Netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan. Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat," ucapnya.

Tantawi menjelaskan, bahwa akan ada sanksi tegas yang menanti para ASN yang terlibat dalam politik praktis, yang tentunya akan berdampak pada karir ASN itu sendiri. ASN pun jangan samapi tertarik pada iming-iming berbagai janji oleh para oknum tertentu, agar terlibat dalam politik praktis hingga secara terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan calon.

"Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon," ujarnya.

Politisi partai Gerindra ini juga meminta kepada penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan gerak-gerik para ASN dengan ketat. Penyelenggara pilkada harus dapat tegas dan menunjukkan penegakan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Palangka Raya.

"Harus bisa menindaklanjuti dengan segera ketika ada laporan dari masyarakat terkait adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. Hal itu agar ASN dapat segera diberikan sanksi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," demikian Tantawi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716603/asn-di-palangka-raya-diminta-tak-terlibat-kampanye-selama-pilkada-2024, Selasa, 10 September 2024.
  2. https://www.rri.co.id/palangkaraya/pilkada-2024/965981/asn-diminta-tidak-terlibat-kampanye-selama-pilkada-2024, Selasa, 10 September 2024.

 

Catatan:

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Download: ASN di Palangka Raya diminta Tak Terlibat Kampanye Selama Pilkada 2024