Kuala Kurun (ANTARA) - Objek wisata Air Terjun Batu Mahasur yang terletak di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah turut berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp87 juta pada 2024 ini. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gumas Hansli Gonak di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan capaian Rp87 juta tersebut melampaui target PAD dari Air Terjun Batu Mahasur tahun 2024 senilai Rp85 juta. Target PAD dari Air Terjun Batu Mahasur adalah Rp85 juta, dan hingga September 2024 ini telah mencapai Rp87 juta. Jadi target dari Air Terjun Batu Mahasur sudah terlampaui,” jelasnya.
Mantan Camat Kurun itu menjelaskan masyarakat yang berkunjung ke Air Terjun Batu Mahasur dikenakan tarif masuk. Tarif masuk itulah yang menjadi sumber PAD bagi Disbudpar Gumas. Pada hari biasa untuk anak-anak dikenakan tarif masuk Rp3 ribu per orang dan dewasa Rp5 ribu per orang. Sedangkan Khusus hari libur anak-anak dikenakan tarif masuk Rp 5 ribu per orang dan dewasa Rp10 ribu per orang.
Supaya masyarakat semakin nyaman saat berkunjung ke Air Terjun Batu Mahasur, saat ini mulai dilakukan pengembangan kawasan wisata di objek wisata tersebut. Pengembangan memakan waktu sekitar tiga bulan.
“Supaya pengembangan berjalan lancar dan menghindar hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan terhadap pengunjung dan lainnya, maka Air Terjun Batu Mahasur untuk sementara ditutup,” paparnya. Dia menjelaskan, nantinya Air Terjun Batu Mahasur dibuka kembali jika pengembangan kawasan wisata di sana telah selesai, sekitar pertengahan Desember 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, secara keseluruhan Disbudpar Gumas memiliki target PAD Rp90 juta pada tahun 2024 ini. Rinciannya Rp85 juta dari tarif masuk Air Terjun Batu Mahasur, Rp3,5 juta dari parkir di Air Terjun Batu Mahasur, dan Rp1,5 juta dari panggung terbuka Taman Kota Kuala Kurun. Untuk capaian parkir di Air Terjun Batu Mahasur hingga saat ini sudah mencapai Rp1,6 juta, dan capaian sewa panggung terbuka Taman Kota Kuala Kurun mencapai Rp500 ribu,” demikian Hansli Gonak.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717883/air-terjun-batu-mahasur-sumbangkan-pad-untuk-gunung-mas, Kamis, 19 September 2024.
- https://www.radarsampit.com/berita/disbudpar-gunung-mas-kejar-pad-dari-wisata-air-terjun-batu-mahasur.html, Kamis, 19 September 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Air Terjun Batu Mahasur Sumbangkan PAD Untuk Gumas