Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di Tandatangani Bersama

Sumber gambar: https://kaltengpos.jawapos.com/

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan penandatanganan bersama nota kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan II Tahun 2024, Senin (29/7/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie didampingi wakil ketua I, H Rudianur dan wakil ketua II, H Hairis Salamad serta anggota DPRD Kotim lainnya, sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman dan sejumlah kepala OPD.

Saat menyampaikan sambutan Bupati Kabupaten Kotim, Sekda Fajrurrahman menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan atas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, karena disetujuinya dan ditandatanganinya secara bersama-sama rancangan tersebut, maka pihaknya mengucapakan terima kasih penghargaan sebesar-besarnya kepada Ketua dan wakil-wakil ketua dan semua anggota DPRD Kotim lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada ketua, Wakil dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dan dukungannya kepada pihak eksekutif, sehingga pembahasan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan,” sampai Fajrurrahman.

Dirinya berharap apa yang telah disepakati dan ditandatangani serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

“Kami juga berharap semua kegiatan yang terkait dengan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (bah/ans).

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/31/07/2024/rpjmd-2025-2029-jadi-dasar-pembangunan-terarah-di-palangka-raya/, Rabu, 31 Juli 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotim/31/07/2024/rancangan-kua-ppas-tahun-anggaran-2025-disetujui-dan-ditandatangani-bersama/, Rabu, 31 Juli 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB III Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf A KUA dan PPAS menjelaskan bahwa dalam Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip:

  1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
  2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;
  4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Download: Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di Tandatangani Bersama