Palangka Raya (ANTARA) – Penjabat Wali (Pj) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengatakan tabung gas elpiji 3 Kg tidak diperuntukkan untuk rumah makan, restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha las, usaha pertanian tembakau, usaha laundry dan usaha batik.
“Segala sesuatunya ada regulasinya dan hal ini juga sudah mempertimbangkan asas keadilan bagi Masyarakat, terutama yang kurang mampu seharusnya menjadi penerima manfaat gas elpiji 3 Kg ini,” kata Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah pusat tersebut dan peruntukannya untuk Masyarakat tidak mampu harga jualnya terkadang cukup tinggi di jual tingkat eceran.
Sedangkan pemerintah setempat melalui instansi terkaitnya, juga sudah melarang pangkalan untuk menjual dengan jumlah banyak kepada oknum masyarakat yang ingin menjualnya Kembali dengan harga tinggi.
“Penting sekali penertiban pengguna gas elpiji 3 Kg di daerah kita, karena elpiji tersebut peruntukannya bukan untuk masyarakat yang mampu, selama ini banyak disalahgunakan,” katanya.
Orang nomor satu lingkup Pemkot Palangka Raya itu juga meminta kepada sejumlah awak media untuk sekali-sekali mengecek langsung ke beberapa rumah makan, apakah masih ada yang menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Hera juga berharap dengan adanya penegasan ini para pelaku usaha yang disebutkan dapat memenuhi aturan yang sudah jelas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juuga dipertegas melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya.
“Jika masih ada yang melanggar, kami akan memberikan sosialisasi dan peringatan, jika sudah sampai tiga kali peringatan, sanksi tegas akan diberikan oleh dinas terkait atau satgas yang telah dibentuk, gas elpiji 3 kilogram ditujukan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” demikian Hera Nugrahayu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/712163/pj-wali-kota-palangka-raya-elpiji-3-kg-peruntukannya-tidak-untuk-restoran, Selasa, 20 Agustus 2024.
- https://kpfmpalangkaraya.com/2024/08/pemko-tegaskan-penertiban-penggunaan-gas-elpiji-3-kilogram/, Kamis, 22 Agustus 2024.
Catatan:
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Gas elpiji 3 Kg merupakan LPG tertentu yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, pengunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang diberikan subsidi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Rumah Tangga yang dimaksud di sini adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan tahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran tahap I sampai dengan tahap II. Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah. Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Download: Pj Wali Kota Palangka Raya Elpiji 3 Kg Peruntukannya Tidak untuk Restoran