Parpol Terima Bantuan Keuangan

Sumber gambar: https://kaltengpos.jawapos.com/

KASONGAN – Partai Politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 ini diberikan sebanyak dua tahap. Yaitu tahap satu diberikan untuk 7 bulan (Januari-Juli) untuk partai politik yang  mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024.

Lalu untuk tahap dua diberikan untuk 5 bulan (Agustus-Desember) untuk Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2024 periode tahun 2024-2029. Penyerahan bantuan keuangan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful dan disaksikan Forkompinda di aula Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan, Kamis (25/7/2024).

“Parpol harus senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ruang yang dimiliki. Sebagaimana tugas dan fungsi parpol yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan,” harap Saiful.

Dia menegaskan,  bantuan keuangan yang diberikan tentu berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. “Bantuan ini dengan tujuan meningkatkan fungsi partai politik di daerah. Yakni dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi parpol di daerah, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas,” ucap Saiful.

Oleh sebab itu, Saiful berharap agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD atau DPC Parpol sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kiranya ini bisa menjadi perhatian kita semua. Agar bantuan ini tidak sampai menimbulkan masalah,” tandasnya.

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/katingan/29/07/2024/parpol-terima-bantuan-keuangan-3/, Senin, 29 Juli 2024.
  2. https://kalteng.co/berita/bantuan-keuangan-parpol-di-kabupaten-katingan-cair-tingkatkan-demokrasi-lokal/, Kamis, 25 Juli 2024.

Catatan:

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (PP Bantuan Keuangan Partai Politik) menyatakan bahwa:

  1. Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 1 “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
  2. Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 2 Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 PP Bantuan Keuangan Partai Politik menjelaskan bahwa Pemberian Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya, Partai Politik yang diberikan bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Download: Parpol Terima Bantuan Keuangan