Kasongan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pransang jajaran dinas di daerah setempat semakin kreatif dalam mengidentifikasi dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus memperhatikan pencapaian pendapatan asli daerah, mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah, menyampaikan laporan realisasi dan kendala yang dihadapi agar didapatkan pemecahan masalahnya," kata Pransang di Kasongan, kemarin.
Identifikasi potensi ini menjadi diperlukan agar nantinya Pemkab Katingan mampu meningkatkan PAD pada sektor-sektor yang saat ini belum tergarap secara maksimal.
"Melalui identifikasi ini, kita juga bisa menyiapkan landasan seperti peraturan sebagai dasar penetapan penambahan target pendapatan asli daerah," kata Pransang.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat membuka Rapat Pimpinan Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (Rapim Tepra) dan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Katingan Triwulan II Tahun 2024.
Sekda Katingan juga meminta agar seluruh instansi di lingkungan pemkab setempat bisa memastikan program dan kegiatan berjalan dengan baik secara kualitas dan kuantitas.
"Perangkat Darah dan Kecamatan segera memacu pelaksanaan pembangunan tahun 2024 khususnya yang bersifat fisik agar tidak terkendala cuaca, dan bersama-sama menjaga stabilitas harga-harga bahan kebutuhan pokok dalam penanganan Inflasi," katanya.
Rapim Tepra dan Rakordal Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Katingan ini dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Katingan bekerjasama dengan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Katingan.
Pransang mengatakan, pelaksanaan rapat pimpinan Tepra dan Rakordal momentum yang tepat bagi seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk mencermati capaian kinerja dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Termasuk dalam rangka mengawal proses perencanaan prioritas pemerintah Kabupaten Katingan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024–2026," demikian Pransang.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705531/sekda-katingan-instruksikan-sopd-lebih-kreatif-gali-sumber-pad, Kamis, 18 Juli 2024.
- https://kaltengnews.co.id/2024/07/asumsi-pad-lebih-tinggi-dari-realisasi, Rabu, 03 Juli 2024.
Catatan:
Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Download: Sekda Katingan Instruksikan SOPD Lebih Kreatif Gali Sumber PAD