Ketua DPRD Palangka Raya Pemkot Awasi ASN Terlibat Politik Praktis

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto, menyerukan kepada pemerintah kota (pemkot) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut, guna menghindari keterlibatan dalam politik praktis.

"Kami meminta kepada pemkot setempat untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh ASN, agar mereka benar-benar fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalitas mereka," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Jumat.

Dia menuturkan, menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merugikan kinerja pemerintahan dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan di lingkungan birokrasi.

Oleh karena itu, langkah preventif seperti pengawasan rutin dan pembinaan etika harus ditingkatkan oleh pemkot, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintah.

"Saya mengajak semua pihak, terutama pimpinan dan kepala satuan kerja di lingkungan pemkot, untuk secara aktif memantau dan mengawasi perilaku ASN agar selalu berada dalam koridor yang benar sesuai dengan tugas dan fungsi mereka," beber Sigit K Yunianto.

Orang nomor satu di DPRD Kota Palangka Raya itu juga menegaskan komitmennya, untuk terus mendukung upaya pemkot dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

"Semoga saja dalam Pilkada serentak 2024 ini ASN benar-benar tidak terlibat, kalau toh ada yang terlibat tentunya sanksinya diberikan sesuai aturan yang berlaku di ASN," bebernya.

Berdasarkan informasi dari KPU proses pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/706987/ketua-dprd-palangka-raya-pemkot-awasi-asn-terlibat-politik-praktis, Jumat, 26 Juli 2024.
  2. https://koran-jakarta.com/pemkot-palangka-raya-diminta-untuk-awasi-asn-agar-tidak-terlibat-politik-praktis, Sabtu 27 Juli 2024.

 

Catatan:

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Download: Ketua DPRD Palangka Raya Pemkot Awasi ASN Terlibat Politik Praktis