Dorong Pemda Maksimalkan Realisasi Anggaran

Sumber gambar: https://krishandsoftware.com/

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mendorong agar pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota memaksimalkan realisasi anggaran. Terutama realisasi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Seperti pembangunan sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Semakin cepat kegiatan tersebut terealisasi, tentu semakin besar manfaat dan stimulus yang akan dirasakan masyarakat.

Wagub mengharapkan komitmen seluruh jajaran perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng untuk bersama-sama mendorong percepatan realisasi anggaran. Dengan demikian target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai tepat waktu dan tepat mutu.

“Penyerapan anggaran yang cepat, tepat dan akuntabel akan menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan menggerakkan perekonomian, pada akhirnya akan memberikan berbagai dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata wagub, belum lama ini.

Untuk itu, wagub meminta hal ini agar menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota se-Kalteng, untuk meningkatkan realisasi keuangan dan fisik. Sehingga dapat mendukung pencapaian yang telah ditetapkan untuk setiap triwulan pelaksanaan anggaran.

“Saya mengapresiasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang penyerapan anggarannya sudah tinggi. Capaian bagus ini hendaknya dapat dipertahankan dan bahkan terus ditingkatkan,” tutupnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/25/07/2024/dorong-pemda-maksimalkan-realisasi-anggaran/, Kamis, 25 Juli 2024.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/44226/buka-rapat-tepra-triwulan-ii-wagub-edy-pratowo-minta-seluruh-perangkat-daerah-tingkatkan-realisasi-keuangan-dan-fisik, Kamis, 18 Juli 2024.

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur definisi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikater untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangah daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Pada Lampiran dijelaskan bahwa pengukuran IPKD salah satu indikatornya penyerapan anggaran dimana dimensi penyerapan anggaran sebagai suatu kewajiban yang fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyerapan anggaran merupakan salah satu tahapan dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimulai dari perencanaan anggaran, persetujuan bersama, evaluasi anggaran dan penetapan, pengawasan dan pertanggungjawakan keuangan. Penyerapan anggaran diukur dengan membandingkan antara anggaran dan realisasinya yang dalam hal ini sesuai berita realisasi anggaran.

Selanjutnya realisasi anggaran tersebut dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang termuat dalam Laporan Realisasi Anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Laporan Realisasi Anggaran angka 62 menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Download: Dorong Pemda Maksimalkan Realisasi Anggaran