BPD Pulang Pisau Pajak Air Tanah Mulai diberlakukan Tahun Ini

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan salah satu target pendapatan yang diberlakukan tahun ini dan mulai disosialisasikan adalah pajak air tanah setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada peraturan di atasnya.

“Obyek pajak air tanah ini mulai diberlakukan tahun ini dengan target sebesar Rp7 miliar dan saat ini masih tahap kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Selasa.

Dikatakan Zulkadri, diberlakukannya pajak air tanah ini karena di kabupaten setempat memiliki potensi untuk digali menjadi salah satu sumber pendapatan. Menjadi salah satu objek pajak baru, tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.

“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak kecuali menggunakan air permukaan,” papar Zulkadri. Terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.

Selain sosialisasi, terang Zulkadri, pihaknya juga terus melakukan pendataan. Tentu tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.

Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah.

Selain pajak air tanah, terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset. Perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.

“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang
diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi bukan menjadi wajib pajak,” ucapnya.

Zulkadri mengakui dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra. Bagaimanapun, pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga Perbup.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698607/bpd-pulang-pisau-pajak-air-tanah-mulai-diberlakukan-tahun-ini/, Selasa, 4 Juni 2024.
2. https://bacakabar.id/tahun-ini-pemkab-pulpis-akan-berlakukan-pajak-air-dan-tanah/, Rabu, 5 Juni 2024.

Catatan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur antara lain:
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20).
2. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (Pasal 1 angka 55).
3. Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah (Pasal 65 ayat (1)).
4. Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk (Pasal 65 ayat (2)):

  • keperluan dasar rumah tangga;
  • pengairan pertanian rakyat;
  • perikanan rakyat;
  • peternakan rakyat;
  • keperluan keagamaan; dan
  • kegiatan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

5. Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah (Pasal 66).
6. Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah. Nilai perolehan Air Tanah adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah (Pasal 67).

Download: BPD Pulang Pisau Pajak Air Tanah Mulai diberlakukan Tahun Ini.docx