Pemkab Barito Utara teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan
Tengah, lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara.

"Dana hibah ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2024," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, NPHD melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara ini diberikan untuk Polres setempat, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ini dibebankan pada APBD Barito Utara Tahun 2024.

"Dana hibah ini diberikan untuk Polres Barito Utara sebesar Rp6 miliar, Kodim 1013 Muara Teweh Rp3.046.000.000 dan untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp107.560.000," kata Muhlis.

Muhlis mengatakan, bahwa dana hibah kepada Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh disalurkan dalam satu kali pencairan dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD ini.

Ditandatanganinya NPHD ini, menurut dia, merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU kabupaten setempat.

"Kepada penerima dana hibah pengamanan Pilkada 2024 agar nantinya dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20/2021," kata Muhlis menjelaskan.

Pj Bupati juga berharap sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara pemilu dan aparatur pengamanan pilkada agar terus dapat ditingkatkan.

“Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati terselenggara dan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” demikian Muhlis

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/695667/pemkab-barito-utara-teken-nphd-pengamanan-pilkada-2024/, Selasa, 21 Mei 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/341127-pemkab-barito-utara-tandatangani-nphd-pengamanan-pilkada-serentak-2024/, Selasa, 21 Mei 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah Kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah. Pasal 397 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa Barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

a) bukan merupakan barang rahasia negara;
b) bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c) tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 397 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.

Download: Pemkab Barito Utara teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024.docx