Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Terdampak Tanah Longsor

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan
Tengah, menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana tanah longsor dan musibah kebakaran di Kelurahan Melayu dan Kelurahan Jingah.

"Kami diperintahkan bapak Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis agar selalu cepat dan tanggap dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah karena perhatian pemerintah merupakan support yang membuat warga kembali semangat untuk beraktivitas,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi Aspian di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, bantuan yang disampaikan kepada 11 kepala keluarga (KK) berupa sembako yang terdiri dari 5 kilogram beras, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak ikan dan 1 dus mie instan.

Pemberian bantuan ini, katanya, merupakan bentuk perhatian Pemerintah
Kabupaten Barito Utara kepada warga yang mengalami musibah baik itu bencana alam atau non alam maupun bencana sosial.

"Sebagai leading sektor yang membidangi masalah sosial, pemberdayaan
masyarakat dan desa pihaknya mengajak kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada sebagai langkah awal mengantisipasi beberapa kemungkinan bencana yang terjadi di lingkungan setempat," kata Suparmi.
Fuji salah satu warga korban tanah longsor di Kilometer 3,4 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Kami berharap semoga ada solusi dari pemerintah kabupaten pada rumah kami yang berada di tebing dekat Sungai Barito,” kata Fuji.

Penyampaian bantuan ke lokasi bencana diwakilkan kepada Kepala Bidang
Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Mujiburrahman dan dibantu tim dan perwakilan Tagana Barito Utara.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/696327/pemkab-barito-utara-serahkan-bantuan-terdampak-tanah-longsor/, Sabtu, 25 Mei 2024.
2. https://www.borneonews.co.id/berita/341403-dinsos-pmd-barito-utara-serahkan-bantuan-korban-tanah-longsor/, Kamis, 23 Mei 2024.

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Lebih lanjut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Penyelenggaran Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaran penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, meliputi:

  • penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  • perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
  • pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
  • pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Adapun wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  • penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
  • pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  • pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
  • pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
  • perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
  • penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Download: Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Terdampak Tanah Longsor.docx