Inovasi Kemendagri Turut Dimanfaatkan Dalam Kalteng Expo 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital yang merupakan program inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, turut dihadirkan sekaligus dimanfaatkan dalam perhelatan Kalteng Expo 2024 dari tanggal 11 - 15 Mei 2024 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dimanfaatkannya inovasi Kemendagri itu sebagai upaya melayani sekaligus mempercepat perekaman KTP-e kepada yang baru berumur 17 tahun, kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Rosalia di Palangka Raya, Selasa.

"IKD itu merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone, baik itu berupa foto ataupun QR Code. IKD ini sudah diterapkan sejak Tahun 2021 lalu. Jadi, melalui Kalteng Expo ini, kami membuka layanan aktivasi IKD," ucapnya.

Dikatakan, kehadiran IKD itu membuat masyarakat lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Sebab, IKD memiliki beberapa fungsi yang terdiri dari sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.

Rosalia mengatakan keberadaan IKD ini juga dapat mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik dan mengakses data keluarga. Termasuk mempermudah layanan publik seperti perbankan, vaksin Covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia sehat, BPJS kesehatan dan dokumen lainnya.

"IKD ini sudah diterapkan oleh Kemendagri sejak Tahun 2021 lalu hingga saat ini," ungkap dia.

Adapun cara aktivasi IKD tersebut yakni dengan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, selanjutnya memasukkan Nomor Induk kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif serta memverifikasi wajah. Setelah selesai, pemilik dapat melakukan scan QR Code dengan datang ke Kantor Disdukcapil.

Sekretaris Disdukcapil Kalteng itu mengakui bahwa pihaknya masih membangun aplikasi IKD layaknya seperti KTP-el. Langkah itu dilakukan karena sekarang ini sudah serba digital, sehingga membuat Kemendagri mengeluarkan produk IKD. Bahkan, kedepannya blanko KTP sudah tidak ada lagi karena beralih ke digital.

"Selain aktivasi IKD, kami di Kalteng Expo juga menyediakan layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)," demikian Rosalia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/693996/inovasi-kemendagri-turut-dimanfaatkan-dalam-kalteng-expo-2024, Selasa, 14 Mei 2024.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43577/disdukcapil-kalteng-buka-layanan-aktivasi-ikd-pada-perhelatan-kalteng-expo-tahun-2024, Selasa, 14 Mei 2024.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat menjadi Permendagri No. 72 Tahun 2022 pada Pasal 1 angka 18 menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Lebih lanjut dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 pada Pasal 14 menjelaskan Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:

  1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
  4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Identitas Kependudukan Digital berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (1) berfungsi untuk:

  1. pembuktian identitas;
  2. autentikasi identitas; dan
  3. otorisasi identitas.

Download: Inovasi Kemendagri Turut Dimanfaatkan Dalam Kalteng Expo 2024