Pemprov Kalteng Sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 Wujudkan ASN Berintegritas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu upaya mewujudkan abdi negara yang berintegritas.

Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Rabu, mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan dengan pertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.

"Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman sekaligus mewujudkan ASN profesional, netral, dan berintegritas," tegasnya.

Dia menyampaikan melalui aturan terbaru ini diharap dapat terwujud ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat semakin optimal.

"Juga mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila," tutur Nuryakin.

Dia menjelaskan, di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja ASN atau PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Maka dari itu citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai ASN ditantang mampu mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat.

Termasuk di antaranya dalam kehidupan sehari-hari, PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Dengan Undang-Undang ini kita harap semakin terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemprov juga senantiasa berkomitmen terus meningkatkan pemberdayaan ASN. Hingga pada akhirnya dapat memberi kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah.

"Menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Nuryakin.

Pemprov Kalteng berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman semakin baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.

"Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," katanya.

Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Kalteng Sri Suwanto menambahkan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena peraturan di bidang kepegawaian bertujuan mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan nasional.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689085/pemprov-kalteng-sosialisasikan-uu-20-tahun-2023-wujudkan-asn-berintegritas, Rabu, 17 April 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/337082-pemprov-kalteng-sosialisasikan-uu-asn, Rabu, 17 April 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Download: Pemprov Kalteng Sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 Wujudkan ASN Berintegritas