Palangka Raya Luncurkan Program PEP untuk Tanggulangi Kemiskinan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program Pahlawan Ekonomi Palangka Raya (PEP) sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kemiskinan di daerah setempat.

"Dengan diresmikannya PEP ini, sebanyak 153 kepala keluarga sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sosial," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Jumat. Dia menerangkan, melalui Dinas Sosial Kota Palangka Raya, program PEP ini memberikan bantuan sosial senilai Rp2,5 juga kepala setiap keluarga sebagai penerima manfaat.

Hera menambahkan, bantuan program Pahlawan Ekonomi Palangka Raya ini akan digunakan untuk pembangunan usaha. Prosesnya pun akan dipandu tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). "Kemensos RI nantinya akan memberikan pembekalan serta bimbingan teknis kepada para penerima manfaat. Semoga program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan," katanya. Dia menerangkan, program Pahlawan Ekonomi Palangka Raya ini merupakan tindak lanjut program Pahlawan Ekonomi Nasional dari Kemensos.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah fokus dalam menangani kemiskinan ekstrem dengan peningkatan berbagai kualitas layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Beberapa langkah terkait penanggulangan kemiskinan antara lain meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan hingga tingkat kelurahan," katanya.

Sebagai langkah awal, lanjut Aratuni, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palangka Raya menyusun program kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan yang berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah. Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya, mencatat, sebanyak 7.900 warga setempat terindikasi masuk pada kemiskinan ekstrem.

Aratuni menambahkan, pemkot juga menyediakan mekanisme dan instrumen bantuan sosial yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan. “Kami juga berupaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program penanggulangan kemiskinan,” kata Aratuni.

Di sisi lain, dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem, pemerintah setempat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam melaksanakan intervensi pengendalian pangan untuk mendukung Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Ada tiga strategi yang bersama-sama pemerintah lakukan untuk menyukseskan program ini, meliputi penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, pengurangan beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan," katanya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/688122/palangka-raya-luncurkan-program-pep-untuk-tanggulangi-kemiskinan, Jumat, 05 April 2024.
  2. https://palangkaekspres.co/ratusan-kepala-keluarga-terima-bantuan-program-pep/palangka-raya/55844/2024/04/07/, Minggu, 07 April 2024.

 

Catatan:

Program Pahlawan Ekonomi Palangka Raya (PEP) merupakan penerapan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial (Kemensos). Program Pahlawan Ekonomi Nusantara diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara.

1. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara yang selanjutnya disebut Program PENA adalah kegiatan membangun jiwa kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana (Pasal 1 angka 1).

2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Sasaran Program PENA diberikan kepada perseorangan atau keluarga yang memiliki kriteria masalah sosial:

    • kemiskinan;
    • kerentanan;
    • keterpencilan; dan/atau
    • korban bencana.”

3. Sasaran Program PENA terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Pasal 4 ayat (2)).

Pasal 6 menyatakan bahwa:

    • Mekanisme Program PENA dilaksanakan melalui tahapan:
      1. asesmen;
      2. penyusunan proposal;
      3. penetapan;
      4. pelaksanaan; dan
      5. pemantauan dan evaluasi.
    • Mekanisme tersebut dilaksanakan untuk seluruh bentuk bantuan Program PENA.

5. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa “Bentuk bantuan Program PENA terdiri atas:

    1. bantuan usaha;
    2. pelatihan;
    3. dan/atau pendampingan.”

6. Pasal 23 menyebutkan bahwa “Sumber pembiayaan pelaksanaan Program PENA berasal dari:

    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
    • sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.”

Download: Palangka Raya Luncurkan Program PEP untuk Tanggulangi Kemiskinan