Bappedalitbang Prov. Kalteng Lakukan Penandatanganan PKS dengan ITB dan UGM

Sumber gambar: https://mmc.kalteng.go.id

MMCKalteng - Yogyakarta – Dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan beberapa Perguruan Tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (3/4/2023) di Bandung dan di Yogyakarta, Kamis (04/04/2024). Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah disepakati Pemerintah Proivinsi Kalimantan Tengah dengan ITB dan UGM. Kerja sama ini berupa kontraktual kajian yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2024.

Pada tanggal 3 April 2024, kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ITB dilaksanakan di Ruang Seminar, Gedung Labtek IXA Sugijanto Soegijoko, Lantai 2 Bandung yang dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung, Dekan Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Sri Maryati, Dekan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Endah Sulistyawati, serta sejumlah dosen ITB yang terlibat langsung di dalam penelitian yang dikaji oleh pihak ITB.

Sedangkan, pada tanggal 4 April 2024, UGM mengundang Bappedalitbang untuk menandatangani PKS Bersama yang dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung, Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Alumni Sekolah Vokasi UGM Endang Soelistiyowaty, dan Kepala Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Fakultas Kehutanan UGM Junun Sartohadi.

 Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa beberapa kajian yang pelaksanaannya dipercayakan kepada ITB maupun UGM merupakan modal dasar untuk dapat membangun dan meningkatkan indeks Pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga hasil dari kajian-kajian ini dapat dipakai menjadi dasar untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara efisien, efektif dan berkelanjutan. Serta meningkatkan akumulasi modal sumber daya manusia, modal pengetahuan, modal sosial, modal sumber daya alam dan lingkungan, modal keuangan, dan modal infrastruktur untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju dan bermartabat, sehingga dapat meningkatkan daya saing untuk dapat lebih baik lagi dari sebelumnya.

Selanjutnya, Dekan SITH ITB Endah Sulistyawati menyambut baik kedatangan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memajukan sektor teknologi hilirisasi pengolahan, konektifitas dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan Pariwisata di Kalteng. Ditambahkannya, tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang memiliki daya saing tinggi, wawasan luas, dan kesiapan memasuki tatanan dunia baru. “Kami sangat mendukung kerja sama ini, agar pariwisata dan teknologi pengalengan Kalteng dapat berkembang dengan sebaik-baiknya," ungkap Endah.

Sementara itu, Endang Soelistiyowati selaku Wakil Dekan Bidang Kejasama dan Alumni UGM menyampaikan rasa bangganya dimana UGM dapat ikut andil dalam mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemajuan bangsa dan negara. “Saya mengimbau agar para peneliti yang terlibat bersikap profesional dengan demikian akan mengharumkan nama baik UGM,” tandas Endang.

Sumber Berita:

  1. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43317/bappedalitbang-prov-kalteng-lakukan-penandatangan-perjanjian-kerja-sama-dengan-itb-dan-ugm, Jumat, 5 April 2024.
  2. https://www.rri.co.id/daerah/626864/ugm-jalin-kerjasama-dengan-bappedalitbang-kalimantan-tengah, Sabtu, 6 April 2024.
  3. https://www.borneonews.co.id/berita/335925-bappedalitbang-kalteng-jalin-kerja-sama-itb-dan-ugm, Jumat, 5 April 2024.
  4. https://kaltengterkini.co.id/2024/04/04/tingkatkan-indeks-pembangunan-kalteng-bappedalitbang-provinsi-teken-pks-dengan-itb-dan-ugm/, Kamis, 4 April 2024.
  5. Harian Kalteng Pos, Penandatanganan PKS dengan Universitas Gadjah Mada DIY Memperkuat Jejaring Kelitbangan Dalam Pemilihan Kebijakan Yang Lebih Efektif, Sabtu, 6 April 2024.

 

Catatan:

  1. Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

“Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.”

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:

Pasal 34

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi.

(2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

    • menjadi solusi permasalahan nasional;
    • memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan
    • menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.

(3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:

    • Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;
    • Alih Teknologi;
    • rekayasa balik;
    • intermediasi Teknologi;
    • Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
    • komersialisasi Teknologi.

(4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

  1. Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebutkan bahwa “Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.”
  2. Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.”

Download: Bappedalitbang Prov. Kalteng Lakukan Penandatanganan PKS dengan ITB dan UGM