Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 s.d. 4 Juli 2019, melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2019 atas 15 entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dibuka dengan pembacaan sambutan Kepala Perwakilan, oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Ibu Mardiah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim pemeriksa dan Inspektorat masing-masing entitas.
Kegiatan utama yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari entitas untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam empat kategori, yaitu tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi (status 1), tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi (status 2), rekomendasi belum ditindaklanjuti (status 3), dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (status 4). Untuk menentukan klasifikasi tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, diperlukan persetujuan Anggota VI BPK atau Pelaksana di lingkungan BPK yang diberikan wewenang.
Hasil Pembahasan TLRHP sekaligus penutupan yang dibacakan oleh Bapak Nurul Huda sebagai Ketua Tim Senior adalah sebagai berikut:
- Tingkat Penyelesaian yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi (status 1) mencapai 85,48%;
- Ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut (status 2) mencapai 11,45%;
- Belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 2,21%;
- Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (status 4) sebesar 0,86%.