Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo memimpin pendistribusian beras subsidi sebanyak 7.500 paket untuk warga di Kabupaten Kapuas melalui gelaran pasar murah.
"Kualitas beras pada pasar murah ini bagus dan tidak berbau, sehingga layak untuk didistribusikan kepada warga," katanya di sela kegiatan pasar murah di Kuala Kapuas, Selasa.
Penyaluran beras murah di Kapuas dibagi menjadi empat lokasi, meliputi Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, dan Kecamatan Kapuas Timur. Tampak warga begitu antusias menyambut program Pemprov Kalteng ini.
Pasar murah yang dilaksanakan Pemprov Kalteng bertajuk "Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan" ini ditujukan untuk warga kurang mampu dan benar-benar membutuhkan.
Setiap warga mendapat sebanyak 10 kilogram beras senilai Rp175 ribu yang disubsidi sebesar Rp155 ribu, sehingga warga dapat menebusnya hanya dengan Rp20 ribu.
Saat membuka pasar murah di Kecamatan Basarang, Edy Pratowo menjelaskan kegiatan ini rutin dan berkelanjutan dilaksanakan Pemprov Kalteng. Tujuannya untuk menjaga stabilisasi harga pangan maupun mengendalikan tingkat inflasi daerah.
Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kalteng khususnya Gubernur Sugianto Sabran yang menginisiasi gelaran pasar murah untuk kabupaten setempat.
"Semoga pasar murah ini bisa membantu meringankan beban warga Kapuas di bulan Ramadan ini dan mudah-mudahan di bulan-bulan berikutnya tidak hanya beras murah saja, tetapi juga ada bantuan pangan murah lainnya," ujar dia.
Salah seorang warga Basarang, Zakiah mengaku senang dengan adanya gelaran pasar murah yang diselenggarakan pemerintah daerah tersebut.
"Kami bersyukur bisa mendapat beras kualitas yang bagus dengan harga yang terjangkau," tuturnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/685917/wagub-kalteng-7500-paket-beras-telah-didistribusikan-ke-warga-kapuas, Selasa, 19 Maret 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43224/wagub-edy-pratowo-salurkan-75-ton-beras-murah-kepada-masyarakat-kabupaten-kapuas, Selasa, 19 Maret 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Sedangkan, Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan mendefinisikan Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan unluk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Pada Pasal 3 menyebutkan Subsidi diberikan dalam bentuk uang kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Perusahaan/lembaga tertentu adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk pelayanan umum masyarakat. Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Audit dilaksanakan oleh lembaga audit independen sesuai bidangnya.
Download: 7.500 Paket Beras Telah didistribusikan ke Warga Kapuas