Pada tanggal 19 April 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Kegiatan penyerahan LKPD unaudited ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah yaitu Inspektur dan Kepala BPKAD beserta jajarannya. Sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalteng II dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan LKPD unaudited ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur disampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Eddy Purwanto mengutarakan akan menyambut hangat tim pemeriksa BPK di Buntok.
Selain itu, dalam sambutan Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar mengharapkan pencapaian opini WTP oleh pemerintah daerah sudah baik dan BPK berharap bahwa pencapaian tersebut juga diimbangi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang makin meningkat, SPI yang semakin baik dan lengkap yang diimbangi dengan komitmen pimpinan daerah yang tinggi. Hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan dengan kondisi sesuai Rekomendasi sebesar 76,41%, sedangkan hasil pengukuran efektivitas SPI entitas diketahui bahwa nilai rata-rata SPI adalah belum sepenuhnya efektif. Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemeriksaan interim pada bulan Februari 2024 yang merupakan rangkaian pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 (unaudited), maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.