Kamis 28 Maret 2024, bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, sembilan pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Sembilan pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. LKPD tersebut langsung diserahkan oleh kepala daerah atau yang mewakili dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Para kepala daerah hadir didampingi oleh para pejabat di lingkungan pemerintah daerah beserta jajarannya. Sedangkan kepala perwakilan didampingi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sembilan pemerintah daerah tersebut telah menyampaikan LKPD dengan tepat waktu. LKPD merupakan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan sambutan mewakili para kepala daerah yang hadir. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan interim atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan. Selain itu Wakil Gubernur Kalimantan Tengah berharap agar laporan keuangan yang telah disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 ini.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah juga berkesempatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pencapaian opini atas laporan keuangan membutuhkan kerja keras yang konsisten oleh segenap jajaran pemerintah daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan. Pencapaian opini WTP mencerminkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah baik dan BPK berharap bahwa pencapaian tersebut juga diimbangi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang makin meningkat, SPI yang semakin baik dan lengkap yang diimbangi dengan komitmen pimpinan daerah yang tinggi.
Selain itu, sejalan dengan renstra BPK 2020-2024, dimana visi BPK adalah Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara, BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP oleh pemerintah daerah berjalan seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing yang tergambarkan melalui pencapaian – pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat yaitu antara lain semakin menurunnya angka Gini Ratio, Tingkat Pengangguran, dan Tingkat Kemiskinan, serta semakin meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dapat dilihat dari umur yang panjang dan hidup yang sehat, terpenuhinya pengetahuan/pendidikan, serta standar hidup yang layak sehingga dapat meningkatkan daya beli.
Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 (unaudited), maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.