Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keahlian para pemeriksa dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan diklat persiapan pemeriksaan LKPD Tahun 2023 yang dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 13 – 16 Maret 2024 di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Pelatihan ini diikuti oleh 85 pemeriksa dengan narasumber yaitu Kepala Perwakilan, Kepala Subauditorat, serta beberapa Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Muda di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan diklat dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pelatihan ini sebagai bentuk penyegaran kembali bagi para pemeriksa terkait pemeriksaan LKPD dan sebagai bekal bagi para pemeriksa yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2023. Selain itu Kepala Perwakilan juga menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
Sebelum diklat dilaksanakan, para peserta melaksanakan pre-test untuk menilai sejauh mana pengetahuan para peserta terkait pemeriksaan LKPD. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya terkait perencanaan pemeriksaan LKPD, pengumpulan dan analisa data pada pelaksanaan pemeriksaan LKPD serta pelaporan hasil pemeriksaan. Selama pelatihan berlangsung, peserta pelatihan juga melakukan praktik dan studi kasus agar lebih memahami materi yang telah disampaikan. Pada kesempatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga mengundang perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk berdiskusi terkait penyusunan LKPD melalui aplikasi FIMS di lingkungan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada hari terakhir peserta akan menjalani post-test untuk melihat apakah materi yang telah disampaikan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh peserta. Selanjutnya kegiatan pelatihan ditutup oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah I, Dodik Achmad Akbar mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan adanya diklat tersebut diharapkan para pemeriksa memiliki pengetahuan yang memadai terkait pemeriksaan LKPD sehingga mampu melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.